Korupsi, ketua dan anggota KPU Pematang Siantar diadili
Merdeka.com - Ketua, mantan ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pematang Siantar duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Medan. Ketiganya didakwa melakukan korupsi untuk operasional lembaga pemilihan umum itu.
Ketiga orang yang diadili masing-masing Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pematang Siantar Raja Ingat Saragih, anggota KPU Pematang Siantar, Dilan Karno dan mantan Ketua KPU Pematang Siantar, Poltak Simaremare.
Poltak Simaremare merupakan Ketua KPU Pematang Siantar periode 2004-2009. Saat itu, Raja Ingat Saragih dan Dilon Karno menjadi anggota KPU Pematang Siantar. Ketiganya ditahan Kejari Siantar mulai Selasa (7/8).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robin Abdi menyatakan, Poltak, Raja Ingat, dan Dilon telah melakukan tindak pidana korupsi karena dua kali menganggarkan biaya operasional KPU Pematang Siantar, di antaranya untuk honor pegawai, PPK dan PPS.
Dalam dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai P Simarmata, JPU menyatakan KPU Pematang Siantar mengajukan anggaran Rp 1,49 miliar yang kemudian ditampung pada APBD Pematang Siantar tahun 2004.
Sebanyak Rp 750 juta dari dana APBD itu dialokasikan untuk belanja pegawai, terdiri dari tunjangan ketua dan anggota KPU Pematang Siantar, Sekretariat KPU Pematang Siantar, PPK dan PPS. Padahal anggaran untuk nomenklatur ini sudah ditampung pada APBN 2004. "Terjadi duplikasi anggaran," kata Robin.
Dari total Rp 750 juta kerugian negara, ketiga terdakwa sudah mengembalikan Rp 150,9 juta. Sementara Sekretariat KPU Pematangsiantar dan PPK dan PPS setempat sudah mengembalikan Rp 101,1 juta. Setelah pengembalian ini, masih ada kerugian negara Rp 556,2 juta.
JPU menilai perbuatan para terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat ayat (1, 2, 3) UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menanggapi dakwaan JPU, ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan keberatan dan akan menyampaikan eksepsi. Setelah mendengar sikap terdakwa, hakim menunda sidang hingga 29 Agustus mendatang. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya