Korupsi Jamkesmas, 3 eks direktur RSU Djoelham Binjai diadili
Merdeka.com - Tiga mantan direktur RSU Djoelham Binjai, Sri Sutarti dan Susyanto, Murad El Fuad, diadili terpisah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (20/5). Ketiganya didakwa mengorupsi dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) senilai Rp 843 juta.
Ketiganya dinilai telah melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dalam dakwaannya yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Guntur, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benhar Siswanto Zain menyatakan, terdakwa Murad El Fuad, Susyanto, dan Sri Sutarti saat menjabat Direktur RSUD Djoelham Binjai, melakukan penarikan dana luncuran Program Jamkesmas.
"Tetapi ternyata dalam pelaksanaannya, dari penarikan dana luncuran yang seolah-olah telah direalisasikan sesuai ketentuan penggunaan dana pelayanan kesehatan/Jamkesmas tersebut, terdakwa selaku Direktur RSUD Djoelham Binjai juga menggunakan dana pelayanan keseharan/Jamkesmas yang tidak sesuai peruntukannya sehingga memperkaya diri sendiri atau orang lain," jelas JPU.
Ketiganya memerintahkan dan menggunakan dana klaim Jamkesmas tidak sesuai peruntukannya, seperti untuk perjalanan dinas, biaya perbaikan gedung, dan simulasi. Akibatnya negara dirugikan sekitar Rp 843 juta. Sri Sutarti dinilai telah merugikan negara Rp 247,3 juta, Susyanto Rp 105, 6 juta, dan Murad El Fuad sekitar Rp 400 jutaan.
"Bahwa penggunaan dana pelayanan kesehatan/Jamkesmas yang dilaksanakan tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya dan menyimpang dari ketentuan dan peraturan yang berlaku," ucap JPU,
Ketiga terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan sesuai Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.
Dalam persidangan ini, Susyanto hadir dengan kursi roda. Pernapasannya juga dibantu tabung oksigen.
Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakin menunda sidang hingga pekan depan. Sidang berikutnya mengagendakan eksepsi dari pengacara ketiga terdakwa.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca SelengkapnyaKoalisi Perubahan sudah mulai membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Salah satu yang dibahas yakni bakal calon yang akan diusung.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi menilai jumlah dana desa yang telah disalurkan sejak tahun 2015 itu bukanlah angka yang kecil.
Baca SelengkapnyaGibran tiba di Sekretariat Bawaslu Jakarta Pusat pukul 13.35 WIB, dengan memakai kemeja cokelat.
Baca SelengkapnyaIa mengatakan para pelaku berinisial HH (23), EW (18), GD (20), dan CW (43) ditangkap di sejumlah lokasi.
Baca SelengkapnyaTimnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan
Baca SelengkapnyaMendiang Rizal menghembuskan napas terakhirnya pada Selasa (2/1) di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Baca SelengkapnyaKejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca Selengkapnya