Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi Jamkesmas, 3 eks direktur RSU Djoelham Binjai diadili

Korupsi Jamkesmas, 3 eks direktur RSU Djoelham Binjai diadili

Merdeka.com - Tiga mantan direktur RSU Djoelham Binjai, Sri Sutarti dan Susyanto, Murad El Fuad, diadili terpisah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (20/5). Ketiganya didakwa mengorupsi dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) senilai Rp 843 juta.

Ketiganya dinilai telah melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dalam dakwaannya yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Guntur, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benhar Siswanto Zain menyatakan, terdakwa Murad El Fuad, Susyanto, dan Sri Sutarti saat menjabat Direktur RSUD Djoelham Binjai, melakukan penarikan dana luncuran Program Jamkesmas.

"Tetapi ternyata dalam pelaksanaannya, dari penarikan dana luncuran yang seolah-olah telah direalisasikan sesuai ketentuan penggunaan dana pelayanan kesehatan/Jamkesmas tersebut, terdakwa selaku Direktur RSUD Djoelham Binjai juga menggunakan dana pelayanan keseharan/Jamkesmas yang tidak sesuai peruntukannya sehingga memperkaya diri sendiri atau orang lain," jelas JPU.

Ketiganya memerintahkan dan menggunakan dana klaim Jamkesmas tidak sesuai peruntukannya, seperti untuk perjalanan dinas, biaya perbaikan gedung, dan simulasi. Akibatnya negara dirugikan sekitar Rp 843 juta. Sri Sutarti dinilai telah merugikan negara Rp 247,3 juta, Susyanto Rp 105, 6 juta, dan Murad El Fuad sekitar Rp 400 jutaan.

"Bahwa penggunaan dana pelayanan kesehatan/Jamkesmas yang dilaksanakan tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya dan menyimpang dari ketentuan dan peraturan yang berlaku," ucap JPU,

Ketiga terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan sesuai Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

Dalam persidangan ini, Susyanto hadir dengan kursi roda. Pernapasannya juga dibantu tabung oksigen.

Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakin menunda sidang hingga pekan depan. Sidang berikutnya mengagendakan eksepsi dari pengacara ketiga terdakwa.

(mdk/ian)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Komisi III DPR Ingin  Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN
Komisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN

Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun

Baca Selengkapnya
Nasdem Ungkap Jagoan Koalisi Perubahan untuk Bertarung di Pilkada DKI Jakarta, Ini Nama-namanya
Nasdem Ungkap Jagoan Koalisi Perubahan untuk Bertarung di Pilkada DKI Jakarta, Ini Nama-namanya

Koalisi Perubahan sudah mulai membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Salah satu yang dibahas yakni bakal calon yang akan diusung.

Baca Selengkapnya
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Klaim Sudah Gelontorkan Dana Desa Rp539 Triliun: Setara 250 Bandara Besar
Jokowi Klaim Sudah Gelontorkan Dana Desa Rp539 Triliun: Setara 250 Bandara Besar

Jokowi menilai jumlah dana desa yang telah disalurkan sejak tahun 2015 itu bukanlah angka yang kecil.

Baca Selengkapnya
Didampingi Eks Stafsus Jokowi, Gibran Penuhi Panggilan Bawaslu soal Bagi-Bagi Susu di CFD
Didampingi Eks Stafsus Jokowi, Gibran Penuhi Panggilan Bawaslu soal Bagi-Bagi Susu di CFD

Gibran tiba di Sekretariat Bawaslu Jakarta Pusat pukul 13.35 WIB, dengan memakai kemeja cokelat.

Baca Selengkapnya
4 Pembakar Ruko dan Faskes Korem Jayapura saat Iringan Jenazah Lukas Enembe Ditangkap
4 Pembakar Ruko dan Faskes Korem Jayapura saat Iringan Jenazah Lukas Enembe Ditangkap

Ia mengatakan para pelaku berinisial HH (23), EW (18), GD (20), dan CW (43) ditangkap di sejumlah lokasi.

Baca Selengkapnya
Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum
Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum

Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan

Baca Selengkapnya
Suasana Rumah Duka Rizal Ramli di Jaksel, Penuh Karangan Bunga Termasuk dari Presiden Jokowi
Suasana Rumah Duka Rizal Ramli di Jaksel, Penuh Karangan Bunga Termasuk dari Presiden Jokowi

Mendiang Rizal menghembuskan napas terakhirnya pada Selasa (2/1) di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Baca Selengkapnya
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.

Baca Selengkapnya