Korupsi gerogoti Aceh, kerugian negara diduga Rp 513,5 M
Merdeka.com - Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Aceh di bawah kepemimpinan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf mengalami peningkatan. Lembaga Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) merilis data korupsi di Aceh pada tahun 2013 meningkat 50 persen dibandingkan tahun 2012 lalu. Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai Rp 513,5 miliar.
"Pada tahun 2013 ini, angka korupsi di Aceh meningkat 50 persen dibandingkan tahun 2012 lalu, ini sangat memprihatinkan," kata Koordinator Mata Alfian kepada wartawan pada Konferensi Pers, Kamis (16/1) di Kantor MaTA Banda Aceh.
Selama tahun 2013, MaTA berhasil merangkum ada sembilan modus korupsi yang dilakukan oleh koruptor di Aceh. Di antaranya, kata Alfian, seperti penyalahgunaan anggaran dan wewenang, adanya laporan fiktif, anggaran dipotong, proyek ditelantarkan dan bahkan ada juga yang melakukan mark up, tidak sesuai spek serta adanya penggelapan.
"Dari sembilan modus itu, ada dua modus yang sangat besar merugikan negara, yaitu mark up dan penggelapan," ujarnya.
Lanjutnya, untuk mark up saja terdapat kerugian negara mencapai Rp 261,2 miliar. Sedangkan untuk penggelapan negara merugi sebanyak Rp 233,6 miliar.
Katanya, lain lagi kasus korupsi yang masih sedang dalam proses penanganan oleh pihak kepolisian. Sedikitnya, ada 26 kasus korupsi yang belum dapat ditetapkan kerugiannya.
Oleh karenanya, Alfian mendesak pihak berwajib, kepolisian, jaksa agar bisa bekerja cepat untuk membongkar mafia korupsi yang ada di Aceh. Pasalnya, korupsi di Aceh tahun ke tahun terus terjadi peningkatan dan ini akan berbahaya terhadap perampokan uang negara.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaSejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaKejagung bekerja sama dengan ahli lingkungan untuk menghitung kerugian perekonomian negara dalam korupsi tata niaga komoditas timah.
Baca SelengkapnyaUpaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca SelengkapnyaKerugian juga dapat dihitung dari total biaya kerusakan di kawasan hutan dan non-hutan.
Baca Selengkapnya