Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi dana sertifikasi, pejabat BPN Kalteng ditahan di Simalungun

Korupsi dana sertifikasi, pejabat BPN Kalteng ditahan di Simalungun Ilustrasi Korupsi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Tengah (Kalteng), Asli Dachi, ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Simalungun, Sumatera Utara, Kamis (26/11). Dia dijebloskan ke Lapas Kelas II Pematang Siantar, setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sertifikasi aset Pemkab Simalungun.

Ketika kasus itu terjadi, Asli Dachi menjabat Kepala BPN Simalungun. Saat ini dia dikabarkan menjabat Kabid Perselisihan dan Sengketa Kantor Wilayah BPN Kalteng.

Asli Dachi langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam. "Penahanan terhadap mantan Kepala BPN Simalungun ini untuk memudahkan proses penyidikan. Apalagi tersangka sempat mangkir pada panggilan kedua tanpa alasan yang jelas," kata Kasi Pidsus Kejari Simalungun, Parada Situmorang.

Asli sempat menolak dibawa ke Lapas Kelas II Pematang Siantar. Dia beralasan sakit dan sempat merasa mual. "Namun saat akan dibawa ke rumah sakit tersangka terlihat sehat. Tim tetap membawa tersangka ke Lapas Kelas II Pematangsiantar, meski tersangka menolak menandatangani BAP," ujar Parada.

Kasus dugaan korupsi dana proyek sertifikasi aset Pemkab Simalungun menjerat Asli Dachi terjadi pada tahun lalu. Aset disertifikasi terdiri dari 1.410 bidang tanah menggunakan dana hibah senilai Rp 2 miliar, ditampung di APBD.

Dalam proyek ini, Asli Dachi membentuk panitia yang susunannya tidak sesuai ketentuan. Bahkan dana hibah Rp 2 miliar itu terkirim ke rekening pribadinya yang diajukan sebagai rekening panitia.

Untuk melengkapi administrasi pembuatan sertifikat, Asli Dachi diduga sengaja mengalirkan dana Rp 177 juta ke rekening masing-masing pemilik 7 CV di Medan. Dana itu disebutkan sebagai biaya pengerjaan tugu patok koordinat. Namun ternyata dia kemudian memerintahkan orang suruhannya, Hermansyah Putra dan Antosa Fransiscus Dakhi, menarik kembali dana itu secara tunai pada Mei 2014 dan Juli 2014.

Dari 1.410 sertifikat yang harus dikerjakan, hanya 5 sertifikat yang diterbitkan Asli Dachi. Dia pun kemudian pindah tugas ke Palangkaraya.

Selanjutnya, Ismet Sofiansyah yang menggantikan jabatannya menerbitkan enam sertifikat lagi. Total hanya selesai 11 sertifikat dengan estimasi biaya sekitar Rp 60 juta.

Berdasarkan hasil LHP BPK, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1.940.000 dalam proyek ini. Tersangka telah mengembalikan Rp 1 miliar. Penyidik juga sudah memeriksa saksi dalam perkara ini, termasuk para pejabat teras Pemkab Simalungun, seperti Sekda Gidion Purba, mantan Kadis Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Jan Waner Saragih, Asisten III Sudiahman Saragih, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Wilson Manihuruk, dan Kadis PPKAD John Sabiden Purba.

"Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini," sebut Parada.

(mdk/ary)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka

Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka

Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo

Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo

KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Kepala BPPD Sidoarjo Potong Dana Insentif Pegawai Hingga 30 Persen

Kepala BPPD Sidoarjo Potong Dana Insentif Pegawai Hingga 30 Persen

Ari ditahan selama 20 hari ke depan guna untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Parah! 3 PNS Disdik Garut Gelapkan Uang Koperasi Rp1 Miliar Lebih dengan Jaminan Dana BOS

Parah! 3 PNS Disdik Garut Gelapkan Uang Koperasi Rp1 Miliar Lebih dengan Jaminan Dana BOS

Sejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.

Baca Selengkapnya
Nekat Tinggalkan Jabatan Mentereng di Bank, Pria Tulungagung Ini Pilih Buka Bisnis Cukur Rambut

Nekat Tinggalkan Jabatan Mentereng di Bank, Pria Tulungagung Ini Pilih Buka Bisnis Cukur Rambut

Sesaat setelah pensiun dini dari bank, orang tuanya sempat khawatir karena dia belum bekerja lagi dan bisnis yang dijalankan belum jelas nasibnya

Baca Selengkapnya