Korupsi dana lahan, eks Kepala Basarnas DIY dijebloskan ke bui
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menahan mantan kepala Basarnas DIY berinisial WR. WR ditahan terkait dugaan korupsi penganggaran untuk pengadaan lahan yang akan dibangun pos Badan SAR Nasional (Basarnas) DIY di Gunungkidul.
"Iya. Kemarin (22/12) tersangka sudah ditahan di Lapas Wirogunan," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati DIY, Azwar, saat dihubungi, Jumat (23/12).
Azwar menjelaskan, setelah penahanan itu, pihak Kejati DIY segera merampungkan berkas perkara WR. Dia menargetkan pekan depan berkas tersebut sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DIY.
"Kejati DIY sudah menyiapkan 5 orang jaksa. Nanti akan diketuai Sunarwan," kata Azwar.
Ditambahkannya, Kejati DIY akan melimpahkan berkas WR bersamaan dengan berkas milik tersangka lainnya berinisial DA. DA merupakan seorang pengusaha asal Gunungkidul.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penetapan tersangka WR dikeluarkan pada 15 November yang lalu. Pihak Kejati DIY sebelumnya sudah menetapkan seorang tersangka yakni DA, untuk kasus yang sama.
Dari pengembangan kasus DA, nama WR muncul. Kasus ini bermula saat Basarnas DIY membayarkan Rp 5,8 miliar kepada DA yang mengklaim memiliki kuasa penjualan tanah. Uang itu masuk anggaran Basarnas DIY tahun 2015.
Dalam perkembangan diketahui, surat kuasa yang DA miliki adalah palsu. Dalam proses pengadaan lahan tersebut DA mengaku memberikan uang sebesar Rp 160 juta kepada WR. Uang tersebut dikirim ke rekening pribadi WR.
Atas perbuatannya, Kejati DIY mendakwa kedua tersangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya