Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Labuhanbatu Utara Dihukum 5 Tahun Penjara
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 2 juta subsider 3 bulan kurungan kepada mantan Kepala Desa (Kades) Perkebunan Halimbe, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Warsito. Dia dihukum karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa senilai Rp 561 juta.
Ketua majelis hakim, Mian Munthe, menyatakan Warsito terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa hukuman yang telah dijalani terdakwa. Lalu, menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 2 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Mian dalam sidang yang digelar secara virtual, Senin (24/5).
Majelis hakim juga membebani terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 561 juta. Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. "Jika hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti kerugian negara, maka diganti dengan pidana penjara selama 2,5 tahun," sebut Mian.
Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Tarigan beserta terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, JPU menuntut Warsito dengan hukuman penjara 5 tahun.
Berdasarkan dakwaan, total APBDes Desa Perkebunan Halimbe, Kecamatan Aek Natas Tahun Anggaran 2019 Rp1.758.231.124. Pada Mei hingga Desember 2019, terdakwa menghubungi saksi Dedi Armaya, selaku Kaur Keuangan Desa Perkebunan Halimbe, untuk melakukan pencairan APBDes, melalui rekening kas Desa Perkebunan Halimbe di Bank Sumut. Penarikan APBDes Desa Perkebunan Halimbe Tahun Anggaran 2019 senilai Rp1.679.614.350.
Setelah melakukan pencairan dana bersama Dedi, terdakwa menggunakan dan mengelola sendiri anggaran itu. Dia tidak melibatkan perangkat desa lainnya.
Kemudian, Dedi diminta oleh terdakwa untuk menandatangani Surat Pertanggungjawaban APBDes Perkebunan Halimbe, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun Anggaran 2019. Dari jumlah total penarikan sebesar Rp1.679.614.350, terdakwa telah membelanjakan dana mulai periode Mei sampai Desember 2019 sebesar Rp1.138.708.850.
Namun, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan auditor pada Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan Laporan Hasil Pemeriksaan dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi APBDes Perkebunan Halimbe, Kecamatan Aek Natas, Tahun Anggaran 2019, Nomor: 700/764/INSP.IW.III/VIII/2020, tertanggal 25 Agustus 2020, terdakwa sampai 31 Desember 2019, belum menyetorkan dana Rp561.077.598. (mdk/yan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya