Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi baju dinas, staf ahli Ratu Atut dibui 2 tahun

Korupsi baju dinas, staf ahli Ratu Atut dibui 2 tahun Penjara. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Staf Ahli Gubernur Banten, Dadi Rustandi divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Dadi merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan baju dinas 85 anggota DPRD Provinsi Banten (APBN-P 2011) senilai Rp 590 juta.

Mantan Sekretaris DPRD Banten tersebut yang didampingi penasihat hukumnya Ridwan Kusnandar, dalam persidangan dinyatakan terbukti menguntungkan dua pengusaha dalam proyek pengadaan baju dinas, dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 420 juta.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa dinyatakan bersalah dalam dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Dadi Rustandi secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun penjara. Mengharuskan terdakwa membayar denda Rp50 juta. Dan jika terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, dikenai hukuman badan selama satu bulan," kata Majelis hakim Anastacya Tyas.

Vonis tersebut lebih ringan lima bulan, dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 2,5 tahun.

Usai sidang, Dadi kepada wartawan menyatakan pihaknya telah menyiapkan bukti baru (novum). "Nanti kami sudah siapkan novum tersebut. Novum itulah yang belum diungkapkan sejak pemeriksaan hingga persidangan yang memberatkan saya," kata Dadi. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP