Korupsi APBD, eks Bupati Simalungun terancam 20 tahun bui
Merdeka.com - Mantan Bupati Simalungun, Zulkarnaen Damanik terancam hukuman 20 tahun penjara. Kader Partai Demokrat ini didakwa melakukan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2005-2006 sehingga merugikan negara sebesar Rp 529.654.638.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Medan, Rabu (20/6), JPU Amardi P Barus mengatakan, akibat perbuatannya terdakwa diancam Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Ancamanya, maksimal 20 tahun penjara," katanya.
Dia memaparkan bahwa Zulkarnaen, sebagai bupati, bersama bendahara umum daerah (penuntutan terpisah), menandatangani nota dinas pencairan anggaran pada Februari 2006. Kemudian, dana dicairkan secara bertahap, masing-masing untuk panjar insentif ajudan bupati dan wakil bupati sebesar Rp 4,8 juta, dana panjar upah pungut PBB over target Rp 753.446.727, dana untuk CV Cail Utama sebesar Rp 100.408.750 dan dana sebesar Rp 130.355.729 untuk Swiss F Damanik.
Penandatanganan nota dinas pencairan dana itu dinilai menyalahi undang-undang, karena APBD 2006 belum disahkan.
Dana panjar untuk ajudan bupati dan wakil sebesar Rp 4,8 juta sudah dikeluarkan pada 29 Desember 2005. Hal serupa juga terjadi pada dana panjar upah pungut PBB overtarget. Dana itu sudah dikeluarkan pada 29 Desember 2005.
Sementara itu, cek pengeluaran dana Rp 100.408.750 dan cek Rp 130.355.729 dikeluarkan pada Februari 2006. Dana itu tidak jelas peruntukanya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Atas perbuatan terdakwa yang dilakukannya bersama-sama dengan Bendahara Umum Daerah, Sugiati, negara mengalami kerugian sebesar Rp 529.654.638.
Usai dakwaan dibacakan, majelis hakim diketuai Jonner Manik menunda persidangan sepekan. Agenda sidang berikutnya adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Saat ditanya wartawan, Zulkarnaen mengaku tidak bersalah.
"Kita minta pengadilan memutus se-adil-adilnya. Silakan buktikan," kata Bupati Simalungun periode 2005-2010 ini. (mdk/war)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya