Korupsi Alquran, Kemenag bantah suap anggota DPR
Merdeka.com - Kementerian Agama membantah jika memberikan uang suap kepada tersangka kasus korupsi pengadaan Alquran, Zulkarnaen Djabar. Pasalnya, Zulkarnaen ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, karena menduga ada pemberian imbalan atau hadiah kepada penyelenggara negara terkait pembahasan anggaran pengadaan Alquran.
"Yang saya tahu beritanya di media online maupun cetak itu tidak seperti itu, jadi kasusnya menerima dugaan suap, bukan menerima suap dari Kemenag. Kemenag tidak pernah melakukan itu," ujar Kapus Pinmas Kemenag, Zubaedi ketika dihubungi wartawan di DPR, Jakarta, Jumat (29/6).
Dia pun menyatakan belum ada perkembangan apapun dari hasil kerja tim investigasi untuk korupsi Alquran. Hal ini dikarenakan dalam melakukan investigasi harus secara cermat, dan teliti. "Belum selesai dan perlu cermat betul dalam melakukan ini," kata dia.
Zubaedi juga membantah jika selama proses penyelidikan, pihak kemenag pernah diperiksa oleh KPK. Pengadaan Alquran ini ada setiap tahunnya, mulai 2009, 2010, 2011, 2012.
"Proses penyeledikan kan oleh kpk, sejauh ini belum ada pihak kemenag yang diperiksa," jelasnya.
Perihal kemenag bagi-bagi Alquran kepada setiap anggota komisi Agama ini, Zubaeda tidak mengetahuinya. Dia pun menganggap jika pihak ormas atau DKM mengajukan permohonan melalui DPR untuk disampaikan ke pihak Kemenag.
"Saya belum tahu, nanti di cek dulu. Jangan-jangan pengurus ormas, DKM yang mengajukan permohonan itu, bisa saja seperti itu," kata dia.
Menurutnya, pendistribusian Alquran itu melalui kanwil dan depag di daerah-daerah. Sementara Ormas, DKM mengajukan permohonan melalui siapa pun, tidak harus langsung ke Kemenag.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menelusuri dua peristiwa tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Alquran tahun tahun anggaran 2011-2012.
Telusuri pertama, dugaan transaksi suap terkait pembahasan anggaran pengadaan Alquran senilai Rp 35 miliar. Yang Kedua, dugaan korupsi pada proses pengadaan Alquran.
Diduga ZD, yang diduga adalah Zulkarnaen Djabar selaku anggota Badan Anggaran DPR RI dijerat atas dugaan tindak pidana suap. Komisi antikorupsi menduga ada pemberian imbalan atau hadiah kepada penyelenggara negara terkait pembahasan anggaran pengadaan Alquran. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya