Korupsi Alquran, Ahmad Jauhari divonis 8 tahun penjara
Merdeka.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini menjatuhkan putusan pidana delapan tahun penjara terhadap mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Ahmad Jauhari. Ketua Majelis Hakim Anas Mustakim menyatakan, Jauhari sebagai Pejabat Pembuat Komitmen terbukti korupsi dalam proyek pengadaan dan penggandaan kitab suci Alquran di Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012, dan merugikan negara lebih dari Rp 27 miliar.
"Memutuskan, menjatuhkan oleh karenanya terhadap terdakwa Ahmad Jauhari pidana penjara selama delapan tahun, dikurangkan dari masa tahanan yang telah dijalani," kata Hakim Ketua Anas saat membacakan amar putusan Jauhari, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/4).
Majelis hakim juga mengganjar Jauhari dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak dibayar, maka dia harus menjalani pidana kurungan selama enam bulan.
Hakim Ketua Anas juga menjatuhkan putusan pidana pengganti kepada Jauhari. Yakni berupa membayar uang ganti rugi kepada negara sebesar Rp 100 juta dan USD 15 ribu, tapi dikurangkan karena dia sudah mengembalikan uang sejumlah itu kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Majelis hakim mengatakan, pertimbangan memberatkan Jauhari adalah tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, mencederai perasaan umat Islam, menghambat pemenuhan kebutuhan Alquran dan hak beribadah masyarakat kepada Allah S.W.T., merenggut hak sosial dan ekonomi masyarakat karena anggaran yang digunakan tidak digunakan sepenuhnya untuk masyarakat, tidak memberikan teladan kepada masyarakat sebagai pejabat, mencederai lembaga Kementerian Agama dan barang, serta tidak mengakui perbuatannya. Hal-hal meringankan adalah Jauhari belum pernah dihukum dan masih mempunyai tanggungan keluarga.
Menurut majelis hakim, Jauhari terbukti melanggar dakwaan primer. Yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Vonis hakim hari ini lebih ringan / berat dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi pertengahan Maret lalu. Saat itu, mereka menuntut Jauhari supaya dipenjara selama 13 tahun.
Jaksa juga menuntut terdakwa Jauhari membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Di samping itu, Jauhari juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 100 juta dan USD 15 ribu.
Majelis hakim menyatakan, Jauhari telah terbukti bersekongkol melakukan korupsi bersama-sama dengan beberapa pihak. Antara lain Abdul Karim, Mashuri, Nasaruddin Umar (Wakil Menteri Agama), Zulkarnaen Djabar, Fahd El Fouz, Direktur Utama PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (PT A3I) Ali Djufrie, dan Direktur Utama PT Sinergi Pustaka Indonesia (SPI) Abdul Kadir Alaydrus dalam proyek pengadaan dan penggandaan kitab suci Alquran di Ditjen Bimas Islam Kemenag tahun 2011-2012. Jauhari juga terbukti telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 100 juta dan USD 15 ribu.
Jauhari juga terbukti memperkaya banyak pihak. Antara lain mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan Ditjen Bimas Islam Kemenag, Mashuri, sebesar Rp 50 juta dan USD 5 ribu, pemilik PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra, sebesar Rp 6,750 miliar.
Selanjutnya, Jauhari juga terbukti memperkaya Direktur Utama PT Adhi Aksara Abadi Indonesia, Ali Djufrie, sebesar Rp 5,8 miliar, dan Direktur Utama PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus, sebesar Rp 21,2 miliar.
Dalam analisa hukum fakta persidangan, majelis hakim menyatakan pada proyek pengadaan Alquran pada 2011, Ditjen Bimas Islam mendapatkan anggaran Rp 22,875 miliar. Kemudian, Jauhari selaku pejabat pembuat komitmen menetapkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang lelang dan menyetujui penambahan syarat teknis kepemilikan gudang penyimpanan minimal 5 ribu meter persegi.
Pada pelaksanaannya, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia ternyata mensubkontrakan pekerjaan pengadaan ini ke PT Macanan Jaya Cemerlang. Jauhari menerima uang dari Abdul Kadir Alaydrus yang juga konsultan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia usai proses penyelesaian kontrak dan pembayaran proyek Alquran anggaran 2011.
Sedangkan, pada proyek Alquran tahun anggaran 2012, Ditjen Bimas Islam mendapat anggaran Rp 59,3 miliar. Jauhari sebagai PPK menetapkan PT Sinergi Pustaka Indonesia dalam proyek ini.
"Mestinya Kuasa Pengguna Anggaran, PPK, dan panitia lelang mandiri dan bebas dari pengaruh pihak manapun dalam melaksanakan lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Mereka juga dilarang menerima imbalan untuk memenangkan pihak tertentu," kata Hakim Anggota Joko Subagyo.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya