Korupsi alkes, eks pejabat RSUP H Adam Malik diganjar 2 tahun bui
Merdeka.com - Dua mantan pejabat di RSUP H Adam Malik, Medan, dijatuhi hukuman masing-masing dua tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) pada 2010.
Kedua terdakwa divonis bersalah dan dijatuhi hukuman yaitu Hasan Basri (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) dan Marwanto Lingga (Ketua Panitia Pengadaan Barang). Mereka terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Parlindungan Sinaga, saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (7/1).
Selain hukuman penjara, masing-masing terdakwa divonis denda Rp 50 juta. Jika tidak membayar, mereka harus menjalani dua bulan kurungan.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firman meminta kedua terdakwa dihukum 3 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kedua terdakwa menerima putusan hakim. JPU juga menyampaikan sikap serupa.
Para terdakwa dalam perkara ini terbukti telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,3 miliar, dari total anggaran Rp 45 miliar pada 2010. Modus tindak pidana korupsi dalam kasus ini di antaranya dengan meninggikan harga tertuang dalam harga perkiraan sendiri (HPS).
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK menyita uang tunai Rp725 juta dari total Rp2,2 miliar saat menangkap eks Gubernur Maluku Abdul Gani Kasuba Cs
Baca SelengkapnyaKejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rafael Alun mencuci uang hasil korupsi dilakukan sejak 2002-2023
Baca SelengkapnyaHerry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaSetidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca Selengkapnyaaksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaSemua petugas pemilu meninggal disebabkan kelelahan saat proses berlangsung
Baca Selengkapnya