Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi alat kesehatan, Kejagung tangkap mantan Kadinkes Anambas

Korupsi alat kesehatan, Kejagung tangkap mantan Kadinkes Anambas Ilustrasi korupsi. ©shutterstock.com

Merdeka.com - Tim Satuan Petugas (Satgas) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Riau, yakni terdakwa Sofyan, SKM. Pria itu adalah pensiunan PNS/mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kepulauan Anambas.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, mengatakan bahwa terdakwa tertangkap pada Sabtu (23/11) pukul 00.52 WIB di Kompleks Perumahan Jakapurwa Blok M-5 RT. 01 RW. 05 Kelurahan Kujang Sari Kecamatan Bandung Kidul-Kota Bandung.

"Penangkapan ini terkait dengan Perkara Tindak Pidana Korupsi pengadaan alat-alat kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2009 senilai Rp 3,5 miliar," kata Untung melalui siaran pers, Sabtu (23/11).

Hal tersebut berdasarkan Petikan Putusan Hakim No. 27/PID.SUS/2012/TIPIKOR.PN.TPI tanggal 25 September 2013, dimana dalam amar putusan tersebut, "Terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dan dijatuhi hukuman selama tiga tahun kurungan, dan memerintahkan terdakwa agar ditahan," ujarnya.

Untung menjelaskan, terdakwa Sofyan dinilai telan melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan dari Tajri yang menjabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) membayarkan dana 100 persen untuk 10 item sarana alat kesehatan kepada kontraktor pemenang proyek, CV Intan Diantika.

Padahal, barang yang disediakan pihak kontraktor dinilai tidak sesuai dengan spek sebagaimana awal perjanjian kontraknya lumpsum. Seharusnya tidak boleh dilakukan pembayaran dan dikenakan denda. Kedua terdakwa yang memiliki kewenangan, seharusnya membatalkan kontrak dan memberikan denda kepada kontraktor, namun hal itu tidak dilakukan.

"Perbuatan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah," paparnya.

Terdakwa terbukti bersalah melanggar ketentuan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 ayat 1 ke-1 sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 KUHP. Selain menghukum terdakwa dengan hukuman badan, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara itu, mantan Kabid di Dinkes KKA, Tajri, yang menjabat sebagai PPTK dalam proyek tersebut juga divonis hakim selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Bahwa pelaksanaan penangkapan ini berkaitan dengan pelaksanaan penetapan hakim yang memerintahkan agar terdakwa ditahan, sedangkan untuk perkaranya saat ini masih dalam tahap proses banding, karena baik JPU maupun terdakwa mengajukan banding," imbuh Untung.

(mdk/mtf)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menuju Indonesia Adil Makmur, Anies Janjikan Akses Kesehatan Berkualitas
Menuju Indonesia Adil Makmur, Anies Janjikan Akses Kesehatan Berkualitas

Peran pemangku kepentingan diperlukan agar tidak menciptakan kebijakan yang saling tumpang tindih.

Baca Selengkapnya
Bukan Hanya Kendaraan, Petugas Juga Bakal Tes Kesehatan Sopir Jelang Mudik
Bukan Hanya Kendaraan, Petugas Juga Bakal Tes Kesehatan Sopir Jelang Mudik

Tes kesehatan akan dilakukan kepada para sopir khususnya angkutan umum

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini

Baca Selengkapnya
Kejati Kantongi 8 Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK di Disdik Sumbar, Kerugian Capai Rp5,5 Miliar
Kejati Kantongi 8 Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK di Disdik Sumbar, Kerugian Capai Rp5,5 Miliar

Kejati akan melakukan pemangilan kepada para tersangka pada 31 Mei 2024.

Baca Selengkapnya
Menkes: Biaya Pengobatan Penyakit Akibat Rokok 3 Kali Lebih Tinggi dari Keuntungan Cukai
Menkes: Biaya Pengobatan Penyakit Akibat Rokok 3 Kali Lebih Tinggi dari Keuntungan Cukai

"Beban kesehatan yang dikeluarkan karena penyakit paru kronis itu jauh lebih besar dari pendapatan Bea Cukai," kata Budi.

Baca Selengkapnya
Menkes Minta Anggaran Kesehatan Diprioritaskan: Sehat Mesti Duluan daripada Pintar
Menkes Minta Anggaran Kesehatan Diprioritaskan: Sehat Mesti Duluan daripada Pintar

Menurut Budi, syarat untuk mencapai generasi emas 2045 ialah harus sehat dan pintar.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Pertambangan Ancam Program Hilirisasi, DPD Dukung Kejagung Usut Tuntas
Kasus Korupsi Pertambangan Ancam Program Hilirisasi, DPD Dukung Kejagung Usut Tuntas

Kejagung harus lebih aktif mengusut kasus-kasus pertambangan.

Baca Selengkapnya
Anak Pembuat Becak Ini Gagal Jadi Dokter hingga Terjerat Utang, Kini Jadi Konglomerat Tanah Air yang Dikenal Dermawan
Anak Pembuat Becak Ini Gagal Jadi Dokter hingga Terjerat Utang, Kini Jadi Konglomerat Tanah Air yang Dikenal Dermawan

Pria ini masuk barisan orang terkaya di Indonesia. Siapakah sosoknya?

Baca Selengkapnya