Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korban tewas miras oplosan di Cicalengka bertambah, total 31 orang

Korban tewas miras oplosan di Cicalengka bertambah, total 31 orang Ilustrasi mayat. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Korban keracunan yang diduga akibat miras oplosan di Cicalengka Kabupaten Bandung mencapai 93 orang. Dari jumlah itu, 31 diantaranya meninggal dunia.

Hal itu disampaikan Dirut RSUD Cicalengka, Yani Sumpena saat dihubungi, Selasa (10/4).

Ia mengatakan saat ini ada 19 pasien yang menjalani rawat inap. Selain itu, ada 19 pasien yang mendapat penanganan di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

"Sampai siang ini jumlah total pasien dengan keluhan pusing, mual, muntah yang diduga akibat minuman itu ada 93 orang, itu total dari Jumat (6/4). Ada yang masih dirawat, ada yang sudah pulang," kata Yani.

Yani melanjutkan daya tampung RSUD Cicalengka sudah maksimal. Untuk mengantisipasi kepadatan, pihaknya memberi rujukan kepada sebagian pasien untuk mendapat perawatan di runahbsakit yang lain.

"IGD dan ruang rawat inap sudah full," katanya.

"Tadi malem kita turunin delapan dokter di IGD. Sekarang, kita turunin tiga dokter. Ya situasional saja, sekaligus efisinsi tenaga," ucapnya.

Sementara itu, polisi menduga para korban oplosan di Cicalengka tidak minum di tempat yang sama secara bersamaan.

"Mereka tidak saling kenal dan minum di tempat terpisah," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat Kombes Enggar Pareanom saat dihubungi, Selasa (10/4).

Sementara untuk waktu pembelian, ia menduga para korban membeli di waktu yang berbeda. Sebagian membeli dan meminum pada hari Kamis (5/4) sebagian lagi diduga saat akhir pekan antara Jumat (6/4) dan Sabtu (7/4).

"Biasanya membeli di hari libur. Keterangannya juga begitu, membeli saat menjelang libur akhir pekan," tuturnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan JS dan HM sebagai tersangka yang berperan sebagai penjual miras oplosan di Kampung Bojong Asih, Desa Cicalengka Wetan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.

"JS berperan sebagai pemilik sementara HM penjaga toko. Kami akan kembangkan termasuk mencari C sebagai pemasok," ucapnya.

Kedua tersangka yang sudah diamankan terancam dijerat Pasal 204 KUHPidana tentang miras oplosan. Keduanya terancam hukuman hingga 20 tahun bui.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP