Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jasa Raharja serahkan santunan kecelakaan bus sang engon

Jasa Raharja serahkan santunan kecelakaan bus sang engon Kecelakaan bus di Tol Jatingaleh. ©2015 Merdeka.com/parwito

Merdeka.com - Kecelakaan tragis kembali terjadi, Bus Pariwisata Sang Engon Nopol B 7222 KGA terguling di Jalan Tol Jatingaleh Semarang, Jumat 20 Februari 2015 lalu . Bus yang membawa rombongan jamaah pengajian setelah mengikuti tausiyah Habib Lutfhi di Pekalongan rencananya akan kembali pulang ke Bojonegoro Jawa Timur.

Akibat kecelakaan tersebut 18 orang meninggal dunia dan 55 orang mengalami luka-luka.

Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memberikan Perlindungan Dasar kepada masyarakat khususnya kepada korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum dan lalu lintas jalan, itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Dengan demikian, seluruh korban kecelakaan Bus Sang Engon mendapat jaminan santunan Jasa Raharja, baik santunan meninggal dunia, biaya perawatan maupun santunan cacat tetap.

Setiap korban meninggal dunia maka ahli warisnya mendapat santunan sebesar Rp. 25 juta. Korban yang mengalami luka-luka akan mendapatkan biaya penggantian perawatan Maksimal Rp. 10 juta, sedangkan korban yang mengalami cacat tetap mendapat santunan Maksimal Rp. 25 juta.

Bagi korban meninggal dunia tidak memiliki ahli waris, maka bagi yang menyelenggarakan pemakaman mendapatkan biaya penguburan sebesar Rp.2 juta.

Santunan diserahkan secara langsung oleh Bupati Bojonegoro Suyoto didampingi Direktur Operasional Jasa Raharja Budi Rahardjo, disaksikan Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Timur Armanda, pada hari Senin 23 Februari 2015 bertempat di Kecamatan Dander, Bojonegoro, Jawa Timur. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP