Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korban pelecehan seksual Saint Monica masih trauma, gampang marah

Korban pelecehan seksual Saint Monica masih trauma, gampang marah Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Terkait pelaporan orang tua korban (B) ke Polres Jakarta tanggal 02 Mei 2014 dan 14 mei 2014 ke KPAI mengenai tindak kejahatan seksual yang dilakukan oleh guru guru tarinya (H) kepada korban (L) di Paud Saint Monica, Jakarta Utara, orang tua korban menuturkan, bahwa anaknya (L) masih mengalami trauma sampai saat ini.

"Anak saya sampai saat ini masih merasakan trauma, dia jadi gampang marah dan menjadi lebih susah untuk diajak sharing," ujar orang tua korban saat ditemui di KPAI, Selasa (3/3).

Orang tua korban juga menjelaskan, pertama kali korban dilecehkan sekitar berusia 2 setengah tahun pada bulan Juli 2013, namun korban belum mampu melaporkan tindakan gurunya tersebut karena masih belum bisa berbicara.

"Akhirnya setelah anak saya mampu melaporkan tindakan gurunya ke saya. Tanggal 29 April kami melakukan visum di RSCM, dan diketahui terdapat luka di dalam maupun di luar duburnya," ungkapnya.

Selain itu, Titik Haryati selaku Komisioner KPAI juga menjelaskan, akibat yang ditimbulkan atas perbuatan yang telah dilakukan gurunya (H), korban mengalami trauma yang mendalam sampai tidak mau berangkat sekolah.

"Selain urung sekolah, korban juga sering berteriak-teriak karena ketakutan dan menderita rasa sakit di bagian anusnya," ujar Titik.

Berdasarkan tindakan kejahatan yang dilakukan oleh tersangka (H), tersangka dijerat pasal UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"KPAI dalam mengawasi soal ini memperoleh hasil bahwa tersangka saat ini SP21 tahap 2, dan ditahan di rutan Pondok Bambu. Tersangka saat ini sudah menjadi terdakwa," tambahnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP