Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korban Novel klaim punya 10 bukti, yakin unggul praperadilan

Korban Novel klaim punya 10 bukti, yakin unggul praperadilan Novel Baswedan dipanggil Bareskrim. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Korban Penganiayaan Novel Baswedan siapkan 10 alat bukti untuk memenangkan gugatan praperadilan. Gugatan praperadilan itu dilayangkan karena kejaksaan menghentikan kasus Novel.

"Kalau memang hukum tegak, kami yakin menang," kata Pengacara korban, Yuliswan di Bengkulu, dikutip dari Antara, Jumat (26/2).

Yuliswan mengungkapkan, sembilan alat bukti utama untuk melanjutkan kembali kasus Novel sudah lengkap, bersama dokumen pendaftaran praperadilan akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Bengkulu.

"Kami tinggal menunggu satu alat bukti pendukung. Sekarang sedang dikumpulkan," ujar Yuliswan.

Menurutnya, korban mendaftarkan praperadilan karena menganggap tidak adil jika kasus hukum Novel Baswedan dihentikan.

Sebelumnya, Novel Baswedan menjadi terdakwa perkara penganiayaan berat kepada pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004, saat menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu.

Pada 29 Januari 2016 perkara Novel dilimpahkan Kejaksaan Negeri Bengkulu ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

Pengadilan Negeri sebelumnya telah menetapkan jadwal sidang perdana pada 16 Februari 2016.

Namun pada 2 Februari, tim JPU memasukkan surat penyempurnaan dakwaan.

Pada 5 Februari 2016, surat dan berkas perkara Novel Baswedan diserahkan kembali ke tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Selanjutnya, Pada 22 Februari 2016 Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu selaku penuntut umum telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dengan Nomor Kep.03/N.7.10/Ep.1/02/2016. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP