Korban kecelakaan lalu lintas dapat asuransi
Merdeka.com - Polda Metro Jaya dan PT Jasa Raharja menjalin kerja sama dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas. Kerja sama tersebut dibuat untuk memudahkan korban kecelakaan dalam memperoleh perawatan di rumah sakit dan mendapatkan klaim asuransi.
"Selain bekerja sama dengan PT Jasa Raharja, Polda Metro Jaya juga melakukan hal serupa dengan Dinas Kesehatan, PMI dan sejumlah rumah sakit terkait penanganan korban kecelakaan lalu lintas. Kerja sama itu tertuang dalam Memorandum of Understanding (MOU) yang menjelaskan mekanisme pemerolehan klaim asuransi dan rumah sakit yang menjadi rujukan korban," jelas Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Darmanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/6).
Dijelaskan Darmanto, terdapat 17 rumah sakit di seluruh wilayah DKI yang akan menjadi tempat rujukan korban kecelakaan lalu lintas.
"Kerja sama polisi dengan PT Jasa Raharja adalah terkait dengan teknik pemerolehan klaim asuransi korban kecelakaan lalu lintas. Untuk korban meninggal dunia plafon dana yang disiapkan adalah Rp 25 juta sedangkan bagi korban luka-luka, batas maksimumnya yakni Rp 10 juta," papar Darmanto.
Namun demikian, asuransi itu tidak berlaku untuk korban kecelakaan tunggal dan kesalahan sendiri atau human erorr.
Sementara itu, ungkap Darmanto, kerja sama polisi dengan Dinas Kesehatan Pemda DKI Jakarta dan rumah sakit adalah menyangkut perawatan korban kecelakaan lalu lintas. Dengan MOU yang telah dibuat, tutur Darmanto, korban kecelakaan dapat langsung mendapatkan perawatan untuk kemudian pihak rumah sakit akan menghubungi Jasa Marga perihal pemenuhan administrasi.
"Sedangkan, kerja sama yang dijalin dengan PMI adalah terkait pelatihan anggota polisi dan Jasa Marga dalam melakukan pertolongan pertama kecelakaan. Salah satu contohya, tutur dia, adalah pelatihan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) dan Pertolongan Pertama pada Gawat Darurat (PPGD)," pungkas Darmanto. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya