Korban Investasi Bodong EDCCash Datangi Bareskrim Laporkan Dugaan Penipuan
Merdeka.com - Belasan korban investasi bodong EDCCash mendatangi Bareskrim Polri. Para korban membuat laporan atas dugaan penipuan dan penggelapan.
"12 klien saya yang melaporkan dugaan tindakan pidana penipuan penggelapan diduga dilakukan oleh terlapor A. Jadi klien saya ini member dari EDCCash yang sudah dinyatakan oleh OJK investasi bodong," kata kuasa hukum korban investasi bodong EDC Cash, Abdul Malik di Bareskrim Polri, Rabu (14/4).
Malik mengatakan korban yang terpedaya oleh terlapor berinisial A sudah banyak dan tersebar di seluruh Indonesia. Malik menyebut pihaknya telah melakukan pendekatan kekeluargaan dengan cara mendatangi rumah terlapor. Namun, hasilnya nihil.
"Jadi klien saya mencoba berkomunikasi dengan pihak manajemen tetapi tidak pernah ketemu jalan keluar hingga akhirnya mendapatkan ada beberapa ancaman juga untuk tidak melapor. Jadi saya datang ke sini untuk melaporkan dan meminta perlindungan hukum," ungkap dia.
Malik menjelaskan modus penipuan EDCCash menggunakan skema multi level marketing (MLM). Menurut Malik, setiap nasabah yang direkrut diwajibkan untuk membawa nasabah baru untuk diajak.
"Kalau ingat dulu ada Pandawa investasi, enggak jauh beda. MLM ujung-ujungnya. Jadi setiap 1 orang itu, ada 1 leader yang downline ke bawahnya itu ada 200 orang, 100 orang," jelas dia.
"Mereka mengkolek uang untuk membeli koin. Yang koinnya itu ditukarkan sesama mitranya. Belinya 1 koin Rp30 ribu, tadinya Rp20 ribu, sekarang jual tetap Rp15 ribu. Jadi mereka harus membayar setiap bulannya Rp300 ribu. Membernya ada 70 ribu. Bayangkan saja," sambung dia.
Dia menjelaskan para member EDCCash dijanjikan mendapat keuntungan 0,5 persen dari total investasinya yang dibelikan dalam bentuk koin itu. Di awal, kata Malik, memang ada keuntungan yang didapat korban, namun lama-lama untung itu tidak didapatnya. Akibat kejadian ini, kliennya merugi sekitar Rp 62 miliar. Kerugian ini diperoleh sejak 6 bulan lalu.
"Jadi total kerugian dari klien saya kurang lebih Rp62 miliar yang sudah tidak bisa dicairkan semenjak 6 bulan lalu," sebut dia.
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Polisi Ahmad Ramadhan menyampaikan akan melakukan pengecekan terkait laporan tersebut.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya