Korban C ngaku didoktrin dan diancam Aa Gatot sebelum diperkosa
Merdeka.com - Seorang wanita berinisial C (26) melaporkan mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan. Laporan itu pun sudah diproses pihak kepolisian.
"Kejadian yang dialami klien kami saat berusia 16 tahun antara 2007 hingga 2011," kata pengacara C Sudharmono Saputra di Jakarta Kamis (8/9) malam.
Sudharmono melaporkan Gatot berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/4360/IX/2016/PMJ/Ditreskrimum terkait dugaan pelanggaran Pasal 285 KUHP juncto Pasal 286 KUHP.
Diungkapkan Sudharmono, C yang merupakan anak putus sekolah lulusan sekolah menengah pertama (SMP) itu berkenalan dengan Gatot melalui manajemennya. C yg memiliki kemampuan sebagai penyanyi tertarik menjadi 'backing vocal' Gatot untuk album lagu 'Terkadang'.
Sudharmono menyebutkan Gatot mendoktrin dan mengancam C sehingga korban tidak berdaya ketika Gatot memaksa melakukan segala sesuatu. Bahkan korban ketakutan karena diancam akan celaka jika tidak menuruti keinginan Gatot setelah menyampaikan doktrin.
Akibat pemerkosaan tersebut C hamil dan telah melahirkan seorang anak. Namun Aa Gatot tak pernah mengakui bahwa anak itu adalah darah dagingnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya