Kontroversi UU MD3, Jokowi didesak tegur Menkumham
Merdeka.com - PARA Syndicate mendesak Presiden Joko Widodo menegur Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly karena disetujuinya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPD dan DPRD (UU MD3) hasil revisi. Deputi Direktur PARA Syndicate Agung Sulistio menilai Menteri Yasonna telah membuat kesalahan fatal karena munculnya pasal-pasal baru yang kontroversial dalam revisi UU MD3.
Sejumlah pasal yang dianggap kontroversial dan membuat Jokowi kaget adalah terkait imunitas anggota DPR, dan pemanggilan paksa pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga dengan meminta bantuan pihak kepolisian.
"Tegur lah pak menkumham, tegur lah pak menteri. Mungkin tegurannya bisa pencopotan atau hanya Presiden yang tahu," kata Agung di Kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/2).
Menurut Agung, Presiden Joko Widodo tak perlu malu mengaku kecolongan karena pasal-pasal kontroversial disahkan dalam rapat paripurna DPR. Apalagi, Yasonna mengakui tidak melaporkan dinamika pembahasan UU MD3 kepada Jokowi.
"Pak Jokowi harus mengakui pemerintah kecolongan menjaga marwah yang mereka juga buat. Memang diwakilkan Menkumham, tapi sebagai kepala negara juga harus bertanggungjawab," tegasnya.
Meski begitu, pihaknya memuji sikap Jokowi yang mengisyaratkan bakal menolak untuk meneken hasil revisi UU MD3. Agung menganggap sikap Jokowi tersebut bukan pencitraan.
"Bagaimana sikap presiden kita melihat pak Jokowi ada keengganan menandatangani UU MD3 ini. Tidak melihat suatu keraguan atau pencitraan. Ini ketegasan pemimpin negara bahwa dia jelas sikapnya keberpihakan terhadap masyarakat," tandasnya.
Diketahui, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Negara. Yasonna melaporkan soal Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang baru disahkan DPR beberapa waktu lalu.
Dari UU MD3 tersebut, Jokowi menyoroti sejumlah pasal. Di antaranya soal imunitas DPR, dan pemanggilan paksa pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga dengan meminta bantuan pihak kepolisian. Menurut Yasonna, Jokowi sangat kaget melihat adanya sejumlah pasal baru dalam UU MD3.
"Jadi Presiden cukup kaget juga. Makanya saya jelaskan, masih menganalisis ini dari apa yang disampaikan belum menandatangani dan kemungkinan (Presiden) tidak menandatangani," tegasnya.
Yasonna menjelaskan, sebelumnya pemerintah hanya menyetujui perubahan kursi pimpinan MPR, DPR, dan DPD. Yakni masing-masing mendapat penambahan kursi wakil pimpinan sesuai diatur dalam Pasal 15, Pasal 84, dan Pasal 260. Namun dalam perkembangannya, DPR membuat pasal-pasal baru yang dianggap tidak perlu.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya