Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kontroversi pasal kretek di RUU Kebudayaan, siapa bermain?

Kontroversi pasal kretek di RUU Kebudayaan, siapa bermain? rokok kretek. ©2014 merdeka.com/henny rachma sari

Merdeka.com - DPR kembali menimbulkan kontroversi. Kali ini dalam pembahasan RUU Kebudayaan yang memasukkan pasal tentang rokok kretek sebagai warisan budaya yang harus dilindungi dan dilestarikan. Padahal, jelas-jelas rokok membahayakan kesehatan. Pasal ini diduga disusupkan demi melindungi kepentingan industri rokok.

Dalam draf RUU Kebudayaan, di pasal 37 ayat 1 berisi tentang penghargaan, pengakuan, dan perlindungan sejarah serta warisan budaya.

Sementara, dalam pasal 49 dijelaskan, karena kretek merupakan warisan budaya, pemerintah diminta membuat inventarisasi dan dokumentasi, memfasilitasi pengembangan kretek tradisional, serta mensosialisasi, mempublikasi dan mempromosikan kretek tradisional. Pemerintah juga wajib membuat festival kretek tradisional dan melindunginya.

Anehnya, anggota Komisi X DPR dari Fraksi Hanura Dadang Rusdiana mengaku tidak pernah mengetahui pembahasan pasal ini.

"Makanya, di Panja Komisi X, pasal tentang rokok kretek enggak pernah dibahas. Di dalam pleno komisi sebelum ke Baleg tidak ada pasal tentang rokok kretek sebagai warisan budaya. Berdasarkan informasi yang saya dapat pasal kretek ada atas usulan dari pimpinan Baleg," kata Dadang saat dihubungi merdeka.com, Senin (24/9).

Keheranan Dadang terkait pasal kretek yang sedang digodok masuk ke RUU Kebudayaan bertambah. Sebab, dia menjelaskan di pasal 36 dalam RUU kebudayaan, warisan budaya itu meliputi: bahasa dan aksara daerah, tradisi lisan, kepercayaan lokal, sejarah, arsip-naskah kuno dan prasasti. Selain itu juga cagar budaya, upacara tradisional, kesenian tradisional, kuliner tradisional, obat-obatan dan pengobatan tradisional, dan busana tradisional.

"Kami baru tahu dari media ada pasal itu. Saya tadi pagi menyuruh staf saya untuk koordinasi ke Baleg mengenai draf akhir RUU Kebudayaan, ternyata tidak dikasih, alasannya drafnya belum selesai," ujarnya.

"Jadi saya melihat penyusupan pasal tentang rokok kretek itu tidak dilakukan secara terbuka. Karena saya selaku Sekretaris Fraksi mengecek kepada Anggota Panja yang berasal dari Hanura, Feri Kase ternyata dia juga tidak tahu menahu tentang pasal rokok kretek," paparnya.

Oleh sebab itu, dia menduga pasal kretek yang dimasukkan ke RUU Kebudayaan merupakan sebuah pasal 'penyusupan'. Sebab, kata dia, ada kemungkinan besar RUU tentang tembakau tak akan disahkan menjadi undang-undang karena menimbulkan polemik.

"Saya sudah baca draf RUU Kebudayaan, saya baca pasal per pasal, tidak ada di situ pasal tentang rokok kretek. Makanya saya tandatangani persetujuan fraksi Draft RUU Kebudayaan. Jadi bisa jadi ini penyusupan, karena kemungkinan RUU Tembakau akan ditolak lagi," tandasnya.

Pengakuan datang dari Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat

Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat

Sejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.

Baca Selengkapnya
Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik

Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik

Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan

Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan

Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).

Baca Selengkapnya
Menko Luhut Kesal Banyak Kritik Jelek Pemerintah, Ini Respons Anies Baswedan

Menko Luhut Kesal Banyak Kritik Jelek Pemerintah, Ini Respons Anies Baswedan

Anies menuturkan, ada tiga hal prinsip demokrasi. Yaitu kebebasan berbicara khususnya mengkritik pemerintah.

Baca Selengkapnya
PKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika

PKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika

Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.

Baca Selengkapnya
Respons Melki Dinonaktifkan dari Ketua BEM UI, Benarkah Buntut Kritik Pemerintah?

Respons Melki Dinonaktifkan dari Ketua BEM UI, Benarkah Buntut Kritik Pemerintah?

Tudingan Melki melakukan kekerasan seksual pertama kali ramai diperbincangkan di media sosial setelah diunggah akun @BulanPemalu.

Baca Selengkapnya
Curhat Eks Napiter Kembali ke Pangkuan NKRI Sumpah Setia pada Pancasila

Curhat Eks Napiter Kembali ke Pangkuan NKRI Sumpah Setia pada Pancasila

Munir berharap agar masyarakat tetap damai dan rukun meskipun memiliki perbedaan pilihan politik.

Baca Selengkapnya
BPIP: Bangsa Ini Sudah Biasa Bertindak dengan Menghargai Perbedaan

BPIP: Bangsa Ini Sudah Biasa Bertindak dengan Menghargai Perbedaan

Dengan perilaku toleransi tinggi, Indonesia diyakini kebal dengan serangan paham radikal terorisme ingin pecah belah NKRI.

Baca Selengkapnya