KontraS: Negara lakukan pembiaran terhadap kasus Munir
Merdeka.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memberikan pernyataan sikap terhadap pembebasan bersyarat terpidana kasus pembunuhan aktivis Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto. KontraS mengecam keras pemberian pembebasan bersyarat terhadap pelaku pembunuhan aktivis HAM Munir tersebut
"Kami menilai pemberian pembebasan bersyarat tersebut merupakan sinyal bahaya terhadap penuntasan kasus pembunuhan Munir dan juga perlindungan HAM dalam pemerintahan Jokowi," ujar juru bicara KontraS, Putri, di kantor KontraS, Jalan Borobudur No. 14, Minggu (30/11).
Sementara itu, menurut wakil koordinator KontraS Chrisbiantoro, pemberian SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: W11.PK.01.05.06-0028 Tahun 2014 dinilai terburu-buru. Karena hanya melihat dari aspek yuridis pemberian hak narapidana semata tanpa memperhatikan ketuntasan kasus pembunuhan Munir. Padahal sampai sekarang otak pembunuhnya masih belum ditemukan.
Chrisbiantoro juga menilai negara melakukan pembiaran terhadap kasus ini. Ke depannya, KontraS berencana untuk menggugat SK Menkumham karena dianggap mencederai keadilan.
"Apabila upaya itu tidak membuahkan hasil,KontraS akan melakukan citizen lawsuit terhadap Jokowi terkait penyelesaian kasus ini," jelasnya.
"Kami ingin sampaikan bahwa negara lakukan pembiaran. Tidak melakukan upaya kongkrit. Justru menghadiahkan kado pahit bagi kami, mbak suci, dan masa depan keadilan." tandasnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya