KontraS: Ada 13 pelanggaran HAM dalam kasus Salim Kancil
Merdeka.com - KontraS menyatakan terdapat 13 pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan terhadap aktivis lingkungan Salim Kancil dan Tosan di Lumajang, Jawa Timur. Di mana, para pembunuh maupun pengelola tambang tak peduli dengan nasib warga di sekitar tambang dan membungkam mereka.
"Bentuknya, dari praktik tambang ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan, terganggunya kegiatan budaya warga akibat rusaknya pantai Watu Pecak, perubahan lingkungan pemukiman yang menjadi gersang dan berdebu dan rusaknya sistem irigasi yang menyebabkan kekeringan lahan pertanian warga," kata Ananto di Jakarta, Senin (5/10).
Sejumlah pelanggaran HAM tersebut antara lain, hak atas lingkungan yang baik dan sehat, hak atas kesehatan, hak atas air bersih, hak atas pekerjaan, hak atas pangan, hak atas pemukiman yang baik, hak atas pelayanan publik, hak atas penikmatan warisan budaya, hak atas rasa aman, hak atas kebebasan berekspresi dan beropini, hak untuk berkumpul dan berserikat, hak untuk tidak mengalami penyiksaan dan tindakan keji lainnya, hingga hilangnya hak hidup yang dialami Salim Kancil.
"Terganggunya kegiatan pertanian sebagai mata pencarian warga, rusaknya jalan desa akibat lalu lalang truk pengangkut pasir, kegagalan pihak kepolisian dalam melindungi dan merespon penolakan warga," terangnya.
Bentuk terakhir, dia menyebutkan adanya intimidasi dan ancaman kepada warga penolak tambang hingga penyiksaan serta pembunuhan terhadap aktivis antitambang.
"Serta diperparah dengan perhatian yang buruk dan maraknya tindakan korupsi yang dilakukan oleh pejabat terkait," pungkasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya