Kontraktor Laporkan Wagub Jabar ke Polisi Terkait Dugaan Penipuan
Merdeka.com - Seorang kontraktor bernama Budi Santoso mengaku menjadi korban dugaan tindak penipuan, setelah mengerjakan belasan proyek senilai Rp3,9 miliar dari Uu Ruzhanul Ulum saat menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya. Kasus ini sudah dihentikan oleh Polda Jabar pada tahun 2018 lalu, namun mereka kembali menyerahkan bukti baru agar kasus ini kembali ditindaklanjuti.
Budi mengatakan, pada tahun 2017, ia diberi Surat Keputusan (SK) Bupati nomor 468/Kep.315-Kesra/2016 dan SK nomor 468/Kep.62-Kesra/2017. Berdasarkan SK itu, Budi ditunjuk menjadi ketua panitia pelaksana pekerjaan untuk mengerjakan 13 proyek.
Proyek tersebut di antaranya renovasi Masjid Agung Baiturahman dan Islamic Center, pembangunan dua rest area Gentong, landmark selamat datang dan tugu perbatasan.
Berbekal SK tersebut, ia mengerjakan Detail Engineering Design (DED) sekaligus berkoordinasi dengan pejabat lain melalui beberapa rapat pembahasan. Budi menggandeng menunjuk satu perusahaan jasa konstruksi dan satu konsultan proyek. Semua pembiayaannya ia keluarkan dengan anggaran sendiri setelah mengajukan pinjaman perbankan. Namun setelah semua pekerjaan selesai, Uu Ruzhanul Ulum mencabut SK.
"Tiba-tiba ditenderkan dan diberikan ke kontraktor yang lain. Saya enggak sebutkan oleh siapa ya. Padahal kita sudah memegang SK bupati saya sebagai ketua pelaksana lalu SPK (surat penunjukkan) juga kita pegang," kata dia saat ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (26/11).
"Kebetulan saya arsitek jadi kita mendesain semua detail engineering design gambarnya sudah lengkap dan produknya mereka terima, tapi tak ada satu pun yang dibayar. Nilainya Rp3,9 miliar. Ketika ditagih, malah menyangkal," ia melanjutkan.
Untuk menyelesaikan permasalahan ini, ia mengaku sudah mengajak Uu yang saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat untuk berdiskusi secara kekeluargaan, namun tidak berhasil. Pihaknya lantas melaporkan kasus itu ke Polda Jabar pada 2018 lalu. Namun dalam perjalanan, kasus itu dihentikan penyidik karena tak memiliki bukti kuat.
"Kasusnya ini tahun 2017. Kita sudah lapor di tahun 2018 dan sempat dihentikan. Kemarin (penyidik) bilang tidak ada tindak pidananya. Sekarang kita punya data baru," ucap kuasa Hukum Budi, Herry Kurniawan di tempat yang sama.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan meskipun ada bukti baru, kasus tersebut tak serta merta kembali dibuka. Penyidik akan menguji terlebih dahulu bukti baru yang dibawa oleh pelapor.
"Itu butuh mekanisme, tidak serta merta. Kan nanti penyelidikan lagi. Kita lihat bukti kongkritnya bagaimana. Itu kan hak masyarakat yang melapor kemudian dengan putusan itu (pemberhentian) bisa tanya penyidik. Kalau sekarang bawa bukti baru membuka perkara tersebut, itu otoritas pada penyidik. Polisi melayani dalam hal ini penyidik akan menguji penyelidikan kembali dan ini berdasarkan bukti baru," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya