Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Konsumsi narkoba, 10 polisi Meranti 'cuma' dihukum teguran tertulis

Konsumsi narkoba, 10 polisi Meranti 'cuma' dihukum teguran tertulis Polisi konsumsi narkoba di Kepulauan Meranti. ©2017 merdeka.com/abdullah sani

Merdeka.com - Sebanyak 10 personel kepolisian di Kepulauan Meranti menjalani sidang disiplin, atas kasus narkotika dan obat-obatan terlarang, di Gedung Bhayangkara jalan Merdeka Selat Panjang, Rabu (8/3). Mereka positif konsumsi narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

"Hasil putusan sidang, ada anggota yang dihukum penempatan khusus selama 28 hari, ada yang 21 hari, ada pula yang 10 hari," ujar Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah kepada merdeka.com.

Para anggota polisi ini ketahuan mengonsumsi narkoba ketika dilakukan tes urine oleh Kapolres Kepulauan Meranti secara diam-diam beberapa waktu lalu.

"Kita tidak berhenti disini saja, nanti anggota saya baik yang sudah disidang maupun yang belum akan kita tes lagi urine nya. Mana tahu pakai narkoba lagi kan, yang namanya narkoba itu candu, itu yang mau saya hilangkan dari anggota saya ini," tegas Barliansyah.

Sidang disiplin itu dipimpin atasan yang menghukum yakni Wakapolres Kepulauan Meranti Kompol Dr Wawan Setyawan SH MH, didampingi Paur Bin Ops AKP Syamsueri dan Kasat Binmas AKP Yudhi Setyawan SH MH.

Sidang juga dihadiri Kasi Propam Ipda Ricki Marzuki SH selaku penuntut, dan Kapolsek Rangsangbarat Iptu Roemin Putra yang mendampingi para polisi pengguna narkoba tersebut.

polisi konsumsi narkoba di kepulauan meranti

Polisi konsumsi narkoba di Kepulauan Meranti ©2017 merdeka.com/abdullah sani

Berikut nama polisi yang mendapat hukuman atas kasus narkoba:

1. Brigadir AAF, Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, positif menggunakan narkotika jenis inex. Ia dijatuhi hukuman berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari dan teguran tertulis.

2. Brigadir MJ, anggota Bagren Polres Kepulauan Meranti, positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Dijatuhi hukuman berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari dan teguran tertulis.

3. Briptu HG Naibaho, anggota Sabhara Polres Kepulauan Meranti, positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Dijatuhi hukuman berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari dan teguran tertulis.

4. Bripda RR, anggota Reskrim Polres Kepulauan Meranti, positif menggunakan sabu-sabu. Dijatuhi hukuman berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari dan teguran tertulis.

5. Bripda RAW, anggota Polsek Rangsangbarat, positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Dijatuhi hukuman berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari dan teguran tertulis.

6. Bripda JP, anggota Tahti Polres Kepulauan Meranti, positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Dijatuhi hukuman berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari dan teguran tertulis.

7. Bripka Ro Siregar, anggota Satuan Narkoba Polres Kepulauan Meranti, positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu dan dijatuhi hukuman berupa penempatan di tempat khusus selama 21 hari dan teguran tertulis.

8. Brigadir AP Hasibuan, anggota Polsek Rangsangbarat, tidak masuk dinas selama 23 hari tanpa keterangan, dijatuhi hukuman berupa penempatan di tempat khusus selama 21 hari dan teguran tertulis.

9. Brigadir AP, anggota Polres Kep Meranti, positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu, dijatuhi hukuman berupa penempatan di tempat khusus selama 21 hari dan teguran tertulis.

10. Briptu Syafrianto, anggota Sat Binmas Polres Kepulauan Meranti, positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu, dijatuhi hukuman berupa penempatan di tempat khusus selama 21 hari dan teguran tertulis. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP