Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Konsultan Proyek Meikarta Ngaku Digaji SGD 1.000 per hari

Konsultan Proyek Meikarta Ngaku Digaji SGD 1.000 per hari ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Sidang kasus dugaan suap izin proyek Meikarta berlanjut dengan agenda kesaksian dari terdakwa Fitra Djaja Purnama untuk terdakwa Billy Sindoro. Ia mengungkap awal keterlibatan menjadi konsultan megaproyek hingga aliran suap kepada pejabat Pemkab Bekasi hingga Pemprov Jabar.

Dalam kesaksiannya, ia mengaku bahwa pertama kali bertemu dengan Billy Sindoro di Surabaya setelah dikenalkan Henry Jasmen yang dalam kasus ini juga sebagai terdakwa. Ia diminta untuk mengurus proses perizinan Meikarta yang tak berjalan karena Perda Jabar No 12 2014 yang mengatur tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jabar.

Pembahasan soal ini pun berlanjut di Jakarta pada 11 Agustus 2017. Ada sejumlah orang yang ikut berdiskusi. Berbagai opsi untuk melancarkan proyek pun muncul, salah satunya meminta perlindungan hukum ke Mahkamah Agung (MA).

Namun, Fitra punya pendapat lain, yakni mengurusi oermasalahn izin harus sesuai rekomendasi gubernur sekalipun rekomendasi gubernur dasar hukum belum utuh. Pertemuan itu pun berakhir tanpa keputusan.

Pada tanggal 23 September 2017, Fitra mengaku dihubungi untuk datang kembali ke Jakarta dan mengurus perizinan sesuai solusi yang dia tawarkan. Billy memintanya untuk mengawal prosesnya.

"Ya sudah itu (rekomendasi gubernur) yang diurus. Saya memahaminya begitu," jawab Fitradjadja dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/2) malam.

Pekerjaan pertamanya dimulai pada 3 Oktober 2017, setelah ia diminta mengikuti rapat bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) bersama Edi Soes dan Satriadi.

Dari rapat itu ada beberapa hal yang menjadi catatan pengembang proyek. Yakni, melengkapi permohonan, kemudian pihak provinsi Jabar melalui BKPRD memberikan RDC (Rekomendasi Dengan Catatan), ketiga Pemkab Bekasi melakukan percepatan perizinan.

RDC inilah yang menjadi salah satu hal yang harus menjadi fokus pengembang. Untuk merealisasikannya, Fitra diminta untuk tinggal di Jakarta dengan upah SGD 1.000 per hari.

Fitra pun membenarkan BAP penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan Jaksa. "Pak Billy menyampaikan meminta saya meluangkan waktu 80 persen di Jakarta. Saya akan mendapatkan kompensasi 1.000 dollar Singapura per hari kalau bekerja," katanya.

Dalam persidangan, Fitra mengungkap proses pemberian uang kepada pihak Pemkab Bekasi dan Pemprov Jabar. Hal itu terungkap saat jaksa KPK meminta kesaksian soal rapat di Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) sebagai tindak lanjut pertemuan di Ditjen Otda.

Rapat BKPRD yang saat itu dipimpin oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar itu menjelaskan sejumlah dokumen yang harus dimiliki pengembang Meikarta.

"Saat itu tidak hadir dari Pemkab Bekasi, tapi ada poin untuk Pemda Bekasi. Jadi lebih banyak untuk Lippo melengkapi dokumen," ujar Fitradjadja.

Disingung jaksa soal pemberian uang kepada Yani Firman yang menjabat Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang pada Bidang Penataan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Pemprov Jabar, Fitra menyebut hal itu dilakukan setelah keluarnya RDC.

Ia mengaku, sejumlah dokumen untuk mendapatkan RDC dari pemerintah sudah dilakukan, seperti analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), pengolahan sampah hingga daya dukung. Namun RDC tetap tidak kunjung dikeluarkan.

Ia pun bersama rekannya, Taryudi yang juga terdakwa mengetahui bahwa dokumen tersebut ada di tangan Yani Firman. "Yani bilang perlu untuk teman-teman staf yang urus. Dia ngomongnya 'enggak tahu deh 500 (juta) cukup atau enggak'," jawab Fitradjadja.

Setelah beberapa proses dilalui, Fitra menyebut bahwa total uang yang digelontorkan untuk RDC sekitat Rp 1 miliar dalam bentuk dollar Singapura. Dalam sidang sebelum-sebelumnya, Yani Firman mengakui menerima uang SGD 90 ribu pada Januari 2018 dari Fitradjadja.

Selain ke pejabat Pemprov Jabar, uang mengalir kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi setelah surat keputusan keterangan lingkungan hidup (SKKLH) keluar.

Uang itu diminta langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Daryanto yang meminta perhatian untuknanak buah dalam mengurusi surat tersebut.

"Dalam pertemuan, Daryanto minta untuk ada perhatian karena ini kerja berat untuk anak-anak. Tapi lupa sebelum puasa atau saat puasa yang jelas pemberian itu sekitar lebaran," katanya.

Dalam dakwaan, Daryanto menerima Rp 500 juta dalam tiga tahap yaitu Rp 200 juta, Rp 150 juta, dan Rp 150 juta di dalam bungkusan plastik warna hitam. Dari total uang itu, Daryanto memberikan Rp 200 juta ke Bupati Neneng dengan ucapan, 'Ini ada rezeki dari pengurusan Amdal Meikarta'.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP