Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kongkalikong, Permainan Anggaran dan Gratifikasi di Balik Korupsi e-KTP

Kongkalikong, Permainan Anggaran dan Gratifikasi di Balik Korupsi e-KTP Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. ©2022 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan dua tersangka kasus korupsi e-KTP Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahm. Mereka berdua ditahan lantaran terlibat dalam kasus megakorupsi yang merugikan negara Rp2,3 triliun.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengungkapkan, kongkalikong kasus korupsi proyek e-KTP sudah dimulai pada Tahun 2011. Kala itu tersangka Husni diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor. Padahal Husni dalam hal ini adalah Ketua Tim Teknis dan juga panitia lelang.

Pada Mei-Juni 2010, Husni ikut dalam pertemuan di Hotel Sultan bersama Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus untuk konsultasi masalah teknologi dikarenakan BPPT sebelumnya melakukan uji petik e-KTP pada tahun 2009. Kemudian Isnu mengundang Husni untuk melakukan presentasi tentang teknologi e-KTP pada pertemuan di Fatmawati.

"Dalam pertemuan tersebut diduga terjadi pembahasan tentang proyek e-KTP yang anggaran dan tempatnya akan disediakan oleh Andi Agustinus. Tersangka HSF (Husni) juga hadir beberapa kali di pertemuan tersebut pada Juli 2010 yang membahas tentang uji petik, biometric, teknologi, dan teknis e-KTP," katanya di kantor KPK, Kamis (3/2).

Dalam pertemuan tersebut, Husni diduga ikut mengubah spesifikasi, Rencana Anggaran Biaya, dan seterusnya dengan tujuan mark up. Setelah itu, HSF sering melapor kepada Sugiharto. Kemudian Husni juga hadir dalam pertemuan di Restoran Peacok bersama Irman, Sugiharto dan beberapa orang dari vendor. Dia diberi tugas berhubungan dengan vendor dalam hal teknis proyek e-KTP.

Setelah adanya kepastian akan dibentuknya beberapa konsorsium untuk mengikuti lelang e-KTP maka pada sekitar bulan Februari 2011, Andi Agustinus bersama dengan Isnu menemui Irman dan Sugiharto dengan maksud agar salah satu dari konsorsium tersebut dapat memenangkan proyek e-KTP. Atas permintaan tersebut, Irman menyetujui dan meminta adanya komitmen pemberian uang kepada anggota DPR RI.

"Setelah adanya pengumuman Pekerjaan Penerapan KTP Elektronik Tahun Anggaran 2011-2012, pada tanggal 28 Februari 2011 ISE (Isnu), PLS (Paulus Tanos) dan perwakilan vendor-vendor lainnya membentuk Konsorsium PNRI sebagai salah satu dari 3 (tiga) konsorsium yang dibahas antara Andi Agustinus, ISE, PLS, HSF (Husni Fahmi) dan pihak-pihak vendor untuk mengikuti lelang pekerjaan penerapan e-KTP," ujarnya.

Sebelum konsorsium dibentuk, Anang Sugiana, pemilik PT Quadra Solutions, menemui Isnu di kantor PNRI, untuk menyampaikan keinginannya mengikuti pelaksanaan proyek e-KTP. Dalam pertemuan itu, Isnu diduga menyampaikan pada Anang bahwa proyek e-KTP pada Kemendagri merupakan 'milik' Andi.

Kemudian, dia mengungkapkan, dilakukan pertemuan di kantor PNRI yang dihadiri oleh Anang, Andi, Paulus dan Isnu. Pada pertemuan tersebut Anang menyampaikan bahwa PT Quadra Solution bersedia untuk bergabung di Konsorsium PNRI, kemudian Andi, Paulus dan Isnu menyampaikan apabila ingin bergabung dengan Konsorsium PNRI maka ada komitmen fee untuk pihak lain sebesar 10%, dengan rincian 5% untuk DPR RI dan sisanya untuk pihak Kemendagri. Permintaan tersebut disanggupi oleh Anang.

Kemudian, Husni diperintah oleh Irman untuk ke sebuah rumah di Kemang Pratama, sebagai bagian dari upayanya mengawal konsorsium, yakni PNRI, Astragraphia dan Murakabi Sejahtera. Husni ditugaskan untuk membenahi administrasi supaya dipastikan lulus.

"Tersangka HFS (Husni) diduga tetap meluluskan tiga konsorsium yang dalam Proof of Concept tidak memenuhi syarat wajib, yakni mengintegrasikan Hardware security modul (HSM) dan Key Management System (KMS). Padahal Proof of Concept merupakan beauty contest yang bertujuan untuk menguji apakah barang yang ditawarkan bisa berfungsi dengan baik. Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar Rp2,3 Triliun," tegasnya.

Pada saat itu, Isnu bertindak sebagai Ketua Konsorsium PNRI. Pemimpin Konsorsium disepakati berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PNRI, agar mudah diatur karena dipersiapkan sebagai Konsorsium yang akan memenangkan lelang Pekerjaan Penerapan e-KTP.

KPK menduga Isnu melakukan pertemuan dengan Andi, Johannes Marliem dan Paulus untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5%. Sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri.

"Berdasarkan kesepakatan hasil pertemuan tersebut, Perum PNRI bertanggungjawab memberikan fee kepada Irman dan stafnya sebesar 5% dari jumlah pekerjaan yang diperoleh. Ada rentang waktu bulan April sampai dengan Juni 2011 PLS, ISE dan pihak-pihak vendor dalam konsorsium melaksanakan beberapa pertemuan untuk membahas harga barang dan margin keuntungan yang diharapkan, sehingga bisa diajukan harga penawaran," tutup Lili.

Kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur untuk kepentingan penyidikan.

Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP