Konferensi Waligereja: Jangan memaksa pindah agama saat nikah
Merdeka.com - Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menyatakan ketentuan mengenai perkawinan beda agama yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengandung kecacatan. Ini karena rumusan dari pasal tersebut dimaknai adanya pembatasan jumlah agama dan kepercayaan.
"Pembatasan ini mengakibatkan sebagian warga negara Indonesia tidak dilayani perwujudan haknya karena tidak masuk dalam jumlah yang ditetapkan oleh negara tersebut," ujar utusan KWI Yohanes Purbo Tamtomo di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (24/11).
Purbo mengatakan hal itu berdampak pada timbulnya perlakukan diskriminatif oleh penyelenggara prasarana perkawinan. Salah satunya memaksa warga negara untuk memilih satu dari enam agama yang diakui menurut UU.
"Dalam hal ini kami berpendapat bahwa negara melampaui kewenangannya karena memasuki ranah penyelamatan dan hubungan pribadi dengan Tuhan yang sepenuhnya menjadi hak asasi setiap orang," ungkap dia.
Di samping itu, terang Purbo, pemberlakuan pasal tersebut menimbulkan kesulitan di masyarakat yang dalam kenyataannya hendak melangsungkan perkawinan beda agama. Menurut dia, pasangan beda agama kerap menghadapi kesulitan untuk mencatatkan perkawinan di catatan sipil.
"Dalam konteks ini perlu digarisbawahi bahwa siapapun juga tidak bisa memaksakan seseorang untuk pindah agama agar bisa menikah dengan pasangannya yang beda agama. Sikap ini bisa juga membuat orang sulit mewujudkan haknya untuk menikah jika menemukan pasangan beda agama," terang dia.
Lebih lanjut, Purno memandang perlu ada cara pandang berbeda dalam menafsirkan ketentuan dari Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Secara tegas, dia menyatakan rumusan pasal tersebut harus menjunjung tinggi dua hak mendasar dari setiap pribadi yaitu kebebasan hati nurani untuk memilih pegangan hidup atau agama dan hak untuk menikah.
"Tidak boleh bila dua hal ini bertemu, berakibat salah satu harus dikorbankan. Dalam hal perkawinan ketentuan yang berlaku harus memungkinkan dua hal tersebut tetap dihormati," katanya.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Malang tak dapat ditolak, untung tak dapat diraih, perumpamaan ini seolah pas dengan kemalangan yang dihadapi pasangan pengantin di Demak.
Baca SelengkapnyaResepsi pernikahan ini berlangsung dengan penuh keistimewaan. Sebab telah dihadiri oleh jenderal dan para jajarannya.
Baca SelengkapnyaTanpa kenekatan mereka berdua, tidak akan lahir bapak proklamator Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Prabowo juga menyinggung hilirisasi yang menjadi salah satu program unggulannya bersama Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaPrabowo menyatakan bahwa julukan ini merupakan suatu kehormatan baginya.
Baca SelengkapnyaPria ini tampak mengalami perubahan drastis setelah ia menikah dengan pujaan hatinya.
Baca SelengkapnyaMomen resepsi sang putra dengan pujaan hati berparas cantik tersebut nampak begitu meriah nan mewah.
Baca SelengkapnyaPria tersebut tak kuasa menahan tangis hingga terduduk di pangkuan sang ibunda saat menerima kenyataan yang ada.
Baca SelengkapnyaBersama dengan jajaran dan keluarga besar TNI, ternyata sang ulama kondang itu menghadiri undangan acara buka bersama Kepala Staf TNI AU (Kasau).
Baca Selengkapnya