Kompolnas: Tak Ada UU yang Dilanggar dalam Penunjukan Komjen Idham Azis Jadi Kapolri
Merdeka.com - Indonesia Police Watch (IPW) berpendapat penunjukan Komjen Idham Azis sebagai calon Kapolri oleh Presiden Jokowi cacat administrasi karena masa dinasnya belum genap dua tahun. Namun, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai tak ada UU tentang Kepolisian yang dilanggar dalam penunjukan Idham Azis.
"Acuan Kompolnas ya dasarnya pasal 11 ayat (6) UU nomor 2 tahun 2002. Titik. Saya tidak tahu aturan Kompolnas yang mana yang dimaksud IPW. Tidak ada itu aturan 2 tahun, 3 tahun, 4 tahun dan sebagainya. Undang-undangnya saja bunyinya tidak menyebut tahun," ujar anggota Komisioner Kompolnas Poengky Indarti Indarti saat dikonfirmasi, Rabu (23/10).
Dia menyarankan IPW untuk membaca lagi Pasal 11 ayat (6) UU 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian republik Indonesia.
"Aturannya mengacu UU. Syaratnya adalah Perwira Tinggi Polri yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier. Berdasarkan penjelasan Pasal 11 ayat (6) yang dimaksud dengan 'jenjang kepangkatan' ialah prinsip senioritas dalam arti penyandang pangkat tertinggi di bawah Kapolri yang dapat dicalonkan sebagai kapolri," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, Surat Presiden (Surpres) dan Surat rekomendasi Kompolnas cacat administrasi lantaran masa dinas calon Kapolri itu minimal 2 tahun sementara Idham Aziz masa dinasnya hanya tersisa satu tahun lebih.
Neta mendesak Komisi III DPR segera menolak Idham Azis sebagai Kapolri dan mengembalikan Surpres tersebut kepada Jokowi. Komisi III harus meminta Jokowi menyerahkan nama calon Kapolri sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jika tidak, pencalonan Kapolri kali ini akan menjadi preseden buruk," pungkasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya