Kompolnas Nilai Perekrutan 56 Pegawai KPK Upaya Memperkuat Polri Memberantas Korupsi
Merdeka.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut 56 pegawai tak lolos seleksi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) upaya memperkuat Korps Bhayangkara dalam memberantas korupsi. Kompolnas mengapresiasi keputusan Kapolri tersebut.
"Sehingga upaya menampung 56 staf KPK yang dianggap mempunyai kemampuan pemberantasan korupsi adalah semata-mata memenuhi harapan masyarakat agar pemberantasan korupsi oleh Polri dapat makin diperkuat," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Rabu (29/9).
Poengky mengatakan, keputusan Kapolri merekrut 56 pegawai KPK tersebut disesuaikan dengan kebutuhan Polri khususnya dalam pemberantasan korupsi. Upaya Kapolri itu juga dinilai Poengky sebagai salah satu memecahkan persoalan polemik nasib 56 orang tak lolos seleksi sebagai ASN KPK.
"Kompolnas menyambut baik hal ini karena sekaligus sebagai upaya penyelesaian masalah. Kami mengapresiasi Kapolri dan kebijakan Bapak Presiden yang memberikan ijin kepada Kapolri merekrut 56 anggota KPK tersebut. Terima kasih," ujar dia.
Namun mengenai mekanisme kerja 56 pegawai KPK itu nantinya menurut Poengky, merupakan kewenangan Polri. Apakah 56 orang itu nantinya bakal menyidik perkara korupsi seperti dilakukan saat menjadi pegawai lembaga antirasuah atau tidak.
"Sesuai kebutuhan Polri nanti biar Polri yang atur," tandasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, jika dirinya telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merekrut 56 orang yang dianggap tak lulus dalam Test Wawasan Kebangsaan (TWK) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN di Polri.
Diketahui, sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan tak lolos dalam Test Wawasan Kebangsaan (TWK). Nantinya, 57 pegawai KPK yang tak lolos asesmen peralihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) tersebut akan dipecat pada 30 September 2021 mendatang.
"Hari Jumat yang lalu, saya telah berkirim surat kepada bapak presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya di Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)," kata Sigit kepada wartawan, Selasa (28/9).
"Kami berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK, yang tidak lulus dites, tidak dilantik jadi ASN KPK, untuk bisa kami tarik, kemudian kami rekrut menjadi ASN Polri," sambungnya.
Surat itu pun mendapatkan jawaban pada 27 September 2021 lalu, yang intinya apa yang diajukannya itu telah mendapatkan persetujuan dari presiden.
"Kemudian kemarin, tanggal 27 kami mendapatkan surat jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis, prinsipnya beliau setuju 56 pegawai KPK tersebut untuk bisa menjadi ASN Polri," jelasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya