Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kompolnas Dukung Polisi Usut Penegakan Hukum Terhadap Muhammad Kece dan Yahya Waloni

Kompolnas Dukung Polisi Usut Penegakan Hukum Terhadap Muhammad Kece dan Yahya Waloni Ustaz Yahya Waloni. ©Istimewa

Merdeka.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung proses penegakan hukum terhadap Muhammad Kece dan Yahya Waloni. Polisi sebelumnya menetapkan Muhammad Kece dan Yahya Waloni sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama.

"Kompolnas menyambut baik upaya penegakan hukum yang dilakukan lakukan Bareskrim Polri kepada saudara Muhammad Kece dan saudara Yahya Wahloni. Kami mendukung upaya penyidikan yang profesional transparan dan berkeadilan," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dalam keterangan tertulis, Senin (30/8).

Poengky berharap masyarakat memetik pelajaran dari kasus yang menjerat Muhammad Kece dan Yahya Maloni dengan lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Poengky menekankan kebebasan berpendapat di media sosial dilakukan dengan tidak mengunggah ujaran kebencian atau ujaran yang dapat memecah belah persatuan bangsa.

"Kebebasan berekspresi tidak boleh dibilang lakukan sewenang-wenang yang nantinya akan mencederai hak-hak dari orang lain," kata dia.

Poengky menegaskan Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi nilai keberagaman, kebhinekaan dalam berkehidupan suku, agama, ras antar golongan. Alhasil jika ada pihak yang melanggar nilai tersebut menanggung konsekuensinya.

"Maka konsekuensinya yang bersangkutan harus berhadapan dengan hukum," tandasnya.

Diketahui, polisi menjerat Muhammad Kece alias Muhammad Kasman melanggar UU ITE Pasal 28 Ayat 2 dan Jo Pasal 45 a ayat 2 atau Pasal 156a KUHP terkait penodaan agama dengan ancaman enam tahun penjara. Dia ditetapkan sebagai tersangka lantaran kasus dugaan penistaan agama terkait ceramah dianggap dapat memecah belah bangsa.

Polisi juga menetapkan Yahya Waloni menjadi tersangka terkait dugaan ujaran kebencian atau penodaan agama tertentu. Perbuatan Yahya Waloni dinilai melanggar ujaran kebencian yang tertuang dalam Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45a ayat 2.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP