Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kompolnas Dukung Polisi Usut Penegakan Hukum Terhadap Muhammad Kece dan Yahya Waloni

Kompolnas Dukung Polisi Usut Penegakan Hukum Terhadap Muhammad Kece dan Yahya Waloni Ustaz Yahya Waloni. ©Istimewa

Merdeka.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung proses penegakan hukum terhadap Muhammad Kece dan Yahya Waloni. Polisi sebelumnya menetapkan Muhammad Kece dan Yahya Waloni sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama.

"Kompolnas menyambut baik upaya penegakan hukum yang dilakukan lakukan Bareskrim Polri kepada saudara Muhammad Kece dan saudara Yahya Wahloni. Kami mendukung upaya penyidikan yang profesional transparan dan berkeadilan," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dalam keterangan tertulis, Senin (30/8).

Poengky berharap masyarakat memetik pelajaran dari kasus yang menjerat Muhammad Kece dan Yahya Maloni dengan lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Poengky menekankan kebebasan berpendapat di media sosial dilakukan dengan tidak mengunggah ujaran kebencian atau ujaran yang dapat memecah belah persatuan bangsa.

"Kebebasan berekspresi tidak boleh dibilang lakukan sewenang-wenang yang nantinya akan mencederai hak-hak dari orang lain," kata dia.

Poengky menegaskan Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi nilai keberagaman, kebhinekaan dalam berkehidupan suku, agama, ras antar golongan. Alhasil jika ada pihak yang melanggar nilai tersebut menanggung konsekuensinya.

"Maka konsekuensinya yang bersangkutan harus berhadapan dengan hukum," tandasnya.

Diketahui, polisi menjerat Muhammad Kece alias Muhammad Kasman melanggar UU ITE Pasal 28 Ayat 2 dan Jo Pasal 45 a ayat 2 atau Pasal 156a KUHP terkait penodaan agama dengan ancaman enam tahun penjara. Dia ditetapkan sebagai tersangka lantaran kasus dugaan penistaan agama terkait ceramah dianggap dapat memecah belah bangsa.

Polisi juga menetapkan Yahya Waloni menjadi tersangka terkait dugaan ujaran kebencian atau penodaan agama tertentu. Perbuatan Yahya Waloni dinilai melanggar ujaran kebencian yang tertuang dalam Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45a ayat 2.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hari Pencoblosan Semakin Dekat, Polisi Gandeng Tokoh Agama Cegah Konflik di Pemilu

Hari Pencoblosan Semakin Dekat, Polisi Gandeng Tokoh Agama Cegah Konflik di Pemilu

Polisi menggandeng tokoh agama untuk memastikan tahapan Pemilu berjalan damai.

Baca Selengkapnya
Polisi Kembangkan Kasus Pembakaran Pemukiman saat Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe

Polisi Kembangkan Kasus Pembakaran Pemukiman saat Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe

Polisi masih mencoba mencari pelaku lain dalam kasus pembakaran ini.

Baca Selengkapnya
Polisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019

Polisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019

Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya
Polisi Kampanyekan Pemilu Damai sambil Dengar Curhatan Warga

Polisi Kampanyekan Pemilu Damai sambil Dengar Curhatan Warga

Berbagai cara dilakukan Kepolisian dalam memastikan Pemilu 2024 berlangsung damai.

Baca Selengkapnya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
Datangi Mesjid, Dua Kapolsek di Pekanbaru Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu 2024

Datangi Mesjid, Dua Kapolsek di Pekanbaru Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu 2024

Kapolsek Limapuluh Kompol Bagus Harry Priyambodo, mengambil inisiatif dengan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi di Masjid Jamiatuzzahidin, Selasa (9/1) malam

Baca Selengkapnya
Anggota Polisi Umbar Senyum Dapat 'Istri Baru', Bukan Wanita Begini Wujudnya

Anggota Polisi Umbar Senyum Dapat 'Istri Baru', Bukan Wanita Begini Wujudnya

Sekelompok anggota polisi tampak sangat bahagia dan mengumbar senyum lebar mereka saat membuka hadiah istri baru dari atasan untuk menunjang tugas di lapangan.

Baca Selengkapnya
Bukannya Melindungi Masyarakat, Dua Polisi di Garut Malah Jadi Otak Penculikan dan Pencurian

Bukannya Melindungi Masyarakat, Dua Polisi di Garut Malah Jadi Otak Penculikan dan Pencurian

Kepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga

Baca Selengkapnya