Kompolnas Dorong Polri Bentuk Satgas Khusus Berantas Penimbun Obat dan Tabung Oksigen
Merdeka.com - Kasus Covid-19 yang melonjak meningkatkan kebutuhan obat-obatan dan tabung oksigen. Konsumsi obat dan tabung oksigen yang meningkat ini dimanfaat sejumlah pihak seperti menimbun dan menjual di atas harga eceran demi meraup keuntungan.
Aksi culas sejumlah pihak itu diendus polisi dari 208 penyelidikan sejak lima hari diberlakukannya PPKM Darurat. Sejumlah pelaku penimbunan obat maupun tabung oksigen pun dibekuk polisi.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi polisi menindak para pelaku penimbun obat dan tabung oksigen tersebut. Aksi penimbunan itu sangat merugikan masyarakat bahkan negara di saat pandemi Covid-19.
"Para pelaku penimbunan obat2an dan tabung oksigen yang banyak dibutuhkan pasien Covid-19 sangat merugikan, tidak hanya bagi pasien, tetapi juga bagi masyarakat dan negara," kata Komisioner Kompolnas Poengky kepada merdeka.com, Rabu (14/7).
Kompolnas pun mendorong Polri membentuk satuan tugas (satgas) khusus memberantas praktek penimbunan obat-obatan maupun oksigen di saat pandemi Covid-19.
"Upaya yang dapat dilakukan termasuk di antaranya membentuk task force atau satuan tugas khusus untuk melakukan penegakan hukum dan pengawasan sangat dibutuhkan dalam kondisi pandemi ini," ujar dia.
Satgas khusus tersebut akan bersifat sementara atau ad-hoc dengan masa tugas selama pandemi Covid-19.
"Dengan adanya satgas khusus tersebut, diharapkan gerak cepat dapat menjangkau seluruh Indonesia. Selain Reskrim, dapat dibantu intelkam untuk pemetaannya," kata dia.
Sebelumnya selama lima hari penerapan PPKM Darurat di Jawa dan Bali, Polri tengah menyelidiki sebanyak 208 kegiatan yang diduga sebagai penimbunan obat maupun tabung oksigen.
"Telah dilakukan penyelidikan sebanyak 208 kegiatan, penyelidikan yang dilakukan ini sasarannya adalah toko-toko obat, apotek, distribusi obat, distribusi oksigen, yang ada kaitannya dengan penanganan Covid-19," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/7).
Menurutnya, operasi tersebut juga tutut mencakup penindakan tindak pidana ringan dan penanganan kasus secara restorative justice, yang keseluruhannya terkait dengan Covid-19.
"Kemudian sidik tindak pidana sebanyak 18 kegiatan, kemudian sidik tindak pidana ringan atau tipiring sebanyak 103 kegiatan, dan kegiatan restorative justice sebanyak 3 kegiatan," jelasnya.
Ahmad menegaskan, upaya itu dilakukan dalam rangka memastikan ketersediaan obat-obatan terkait penanganan Covid-19 di masyarakat. Termasuk juga oksigen tabung yang belakangan disebut-sebut semakin langka.
"Dan juga terkait dengan penanganan obat-obat yang telah ditentukan harga eceran tertingginya, jadi untuk melakukan pengecekan bahwa obat yang dijual di apotek maupun toko obat harganya tidak melebihi dari harga eceran tertinggi yang telah ditentukan oleh pemerintah," tutup Ahmad.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya