Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kompol Fahrizal Dituntut Bersalah Tembak Mati Adik Ipar

Kompol Fahrizal Dituntut Bersalah Tembak Mati Adik Ipar ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Perkara pembunuhan yang didakwakan kepada Kompol Fahrizal (41), akhirnya sampai pada tuntutan. Mantan Kasat Reskrim Polresta Medan dan Wakapolres Lombok Tengah ini dituntut bersalah menembak mati adik iparnya, Jumingan (33). Namun Fahrizal tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena mengalami gangguan jiwa.

Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randy Tambunan di hadapan majelis hakim yang diketuai Richard Silalahi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/1).

"Jadi tadi JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan itu, tapi terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena mengalami gangguan jiwa," kata Julisman, penasihat hukum Fahrizal, seusai persidangan.

JPU menerapkan Pasal 44 KUHPidana dalam perkara ini. Pasal itu berbunyi: "Tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal."

Menurut Julisman, tuntutan jaksa itu sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Bahkan sejak awal, Fahrizal sudah diketahui mengalami gangguan jiwa, namun harus ada putusan hakim soal kondisi itu.

Sidang perkara ini dijadwalkan berlanjut pekan depan. Agendanya pembelaan yang akan disampaikan penasihat hukum terdakwa.

Seperti diberitakan, Kompol Fahrizal didakwa melakukan pembunuhan karena menembak mati adik iparnya, Jumingan, Rabu (4/4/2018) malam. Setelah melepaskan 6 tembakan yang tidak beruntun, dia menyerahkan diri ke Polrestabes Medan.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP