Komplotan WNA Pelaku Pengeroyokan di Bali Terancam Dideportasi
Merdeka.com - Komplotan warga negara Asing (WNA) yang melakukan pengeroyokan di Kuta Utara, Badung, Bali, terus diburu polisi.Dua di antaranya sudah berhasil ditangkap.
Para pelaku ini terancam akan dideportasi. Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, apabila pelaku yang berkewarganegaraan asing terbukti melanggar peraturan perundang-undangan maka dapat dikenakan sanksi berupa tindakan sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Yang menyatakan bahwa pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," kata Jamaruli di Denpasar, Kamis (3/2).
Batalkan Izin Tinggal
Ia juga menyebutkan bahwa sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 27, Tahun 2014 dalam pasal 51 angka (1) huruf a menyatakan bahwa izin tinggal terbatas dapat dibatalkan dalam hal orang asing terbukti melakukan tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Kanwil kementerian Hukum dan HAM Bali akan menindak tegas seluruh pelanggaran yang dilakukan oleh WNA yang ada di Bali," ujarnya.
Seperti yang diberitakan, sekelompok Warga Negara Asing (WNA) yang menggunakan penutup wajah melakukan penganiayaan kepada seorang warga negara Ukraina. Peristiwa itu terekam kamera dan menjadi viral di media sosial, Rabu (2/2).
Di video berdurasi pendek itu, terlihat ada sekitar lima WNA yang melakukan penganiayaan kepada seorang warga asing di bagasi mobil. Kini para pelaku masih diburu polisi.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya