Komplotan rampok spesialis toko emas di Blitar dibekuk
Merdeka.com - Polisi mengamankan dua penadah hasil rampokan emas di toko Emas Janoko Pasar Kutukan Desa Slorok Kecamatan Garum Blitar pada Agustus lalu. Sebelum keduanya ditangkap, polisi lebih dulu mengamankan lima orang perampok toko emas tersebut yang berusia rata-rata 17 tahun.
Dua penadah yang diamankan berinisial HT (61th) warga Jl Pucang Gading Gg1 No 15 Kelurahan Batursari, Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak. Sedangkan seorang lagi OS (34th) pedagang emas yang beralamat di Jl Wachid Hasyim No 60 Kelurahan Kranggan Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang Jawa Tengah.
Kapolres Blitar, AKBP Muji Ediyanto menjelaskan, modus operandi pelaku sebelum beraksi terlebih dulu mengirimkan orang untuk memantau toko yang target perampokan.
"Jika dipantau sepi, mereka langsung melancarkan aksi. Bahkan dari pengakuan tersangka, mereka 3 kali gagal melakukan aksi perampokan karena ada mobil patroli polisi yang lewat," terang AKBP Muji kepada wartawan Jumat malam, (12/9).
Adapun barang bukti yang disita di antaranya, 3 unit sepeda motor, 1 pucuk senjata rakitan jenis makarov, 1 pucuk air softgun jenis makarov, 3 pucuk air softgun jenis revolver dan 87 butir amunisi berbagai jenis, 1 toples bubuk mesiu, tabung nitrogen untuk melebur emas, 3 buah kunci L, sebuah kompresor, 5 buah HP, berbagai perhiasan emas yang belum dilebur dan uang sejumlah Rp 22 juta 790 ribu.
Dalam penyidikan terungkap, aksi perampokan spesialis toko emas ini sudah mereka lakukan sebanyak 5 kali di wilayah Blitar dan Tulungagung serta wilayah Kediri.
Untuk hasil rampokan terakhir di toko Janoko, Garum Kabupaten Blitar pada Agustus lalu, mereka membawa kabur 5 kg Emas. Saat diamankan, mereka mengaku sudah melebur 2 kg emas dan sudah dijual dengan nominal Rp 250 juta, dan sisanya belum sempat dilebur.
Akibat perbuatannya, 8 pelaku perampokan melanggar pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan untuk dua orang penadah dikenakan pasal 481 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman 7 tahun penjara.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ditreskrimum Polda Jateng membongkar komplotan perampok bersenpi asal Jawa Timur. Mereka diringkus setelah merampok tiga toko emas.
Baca SelengkapnyaEmas ini ditemukan di bawah bak mandi yang sedang dibongkar.
Baca SelengkapnyaSetiap hari ia menerima pesanan 100 toples jajanan khas Blitar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Alih-alih mendapat untung, pria ini justru bernasib apes. Aksinya berhasil digagalkan usai pemilik toko melakukan hal tak diduga.
Baca SelengkapnyaTak sedikit dari kalangan artis yang membeli dagangan Mpok Atiek.
Baca SelengkapnyaTotal ada 400 paket sembako yang berisi beras 5 kg, minyak goreng, dan gula yang dijual murah.
Baca SelengkapnyaTIko menyebut ada banyak manfaat yang didapat jika pelaku usaha menabung emas.
Baca SelengkapnyaSelanjutya BPOM telah melakukan pembinaan kepada pedangnya untuk tidak menjual produk makanan yang mengandung zat kimia berbahaya.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, dalam pengungkapan TPPU bukan sekedar perbuatan, tapi bagaimana mampu membongkar aliran.
Baca Selengkapnya