Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komplotan Pembobol Toko di Adonara NTT Dibekuk Polisi

Komplotan Pembobol Toko di Adonara NTT Dibekuk Polisi Komplotan pencuri di Adonara Flores Timur. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Tujuh pria yang merupakan komplotan pelaku pencurian di Adonara, berhasil dibekuk Satuan Reskrim Polres Flores Timur, NTT.

Para pelaku sudah beberapa kali beraksi dengan membobol toko di Waiwerang Kecamatan Adonara Timur.

Ketujuh anggota komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan ini masing-masing berinisial, MSD alias Mud (28), buruh yang juga warga Kelurahan Waiwerang Kota, Kecamatan Adonara Timur, MDK alias Mustafa (27), nelayan asal Desa Lamahala Jaya, Kecamatan Adonara Timur.

RM alias Mudin (22), nelayan dari Desa Lamahala Jaya, SB alias Syam (34), ZARL alias Zulkar (35), sopir, MN alias Haji (28) nelayan dan AS alias Dullah (26), buruh yang juga warga Kecamatan Adonara Timur.

Kapolres Flores Timur, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, didampingi Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu I Wayan Pasek Sujana, kepada wartawan menjelaskan, sepanjang tahun 2021 ini, para pelaku sudah beberapa kali mencuri. Mereka mencuri di toko 51 di kelurahan Waiwerang Kota, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur.

"Aksi pertama dilakukan pada Selasa, 19 Januari 2021 siang sekitar pukul 12.00 wita. Kejadian kedua pada Minggu, 24 Januari 2021 pukul 19.00 wita dan kejadian ketiga pada Rabu 24 Februari 2021 malam sekitar pukul 20.00 wita," Ungkap I Gusti Putu Suka Arsa, Kamis (29/4).

Mereka membobol toko milik Selvilia Nio alias Mei (68), warga Desa Lamapahan kecamatan Kelubagolit, Kabupaten Flores Timur. Sejak bulan Desember 2020 lalu, korban ke Surabaya, Jawa Timur dan rumah dalam keadaan kosong.

Korban baru kembali pada bulan April 2021 dan ia mendapati rumah sudah dibongkar. Para pelaku mencuri perhiasan emas, berlian, laptop, handphone dan uang.

"Para pelaku sudah kita amankan dalam waktu dan tempat berbeda, saat ini kita tahan di sel Polres Flores Timur," Kata I Gusti Putu Suka Arsa.

Kepada para pelaku yang melakukan pencurian dengan penberatan dikenakan pasal 363 ayat (2) KUHP jo pasal 54 ayat (1) KUHP atau pasal 363 ayat (1) ke- 3 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukuman 9 tahun penjara," Tegas mantan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota ini.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP