Komplotan pembobol minimarket diringkus polisi di Tegal
Merdeka.com - Tiga pembobol spesialis minimarket lintas kota diringkus Satreskrim Polres Tegal. Pelaku yakni Rustam Safari (38) warga Cilegon, Banten, Henri Sunardi (37) warga Kota Bekasi, Jawa Barat, dan Sahat Parsaulian (24) warga Kabupaten Tapan Utara, Sumut.
Dalam beraksi, para pelaku membutuhkan waktu lima menit. Untuk menghilangkan jejak komplotan tersebut juga mengambil kamera pengawas.
"Jadi komplotan ini telah melakukan aksi pembobolan di 21 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang semuanya adalah minimarket," kata Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianti saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (14/8).
Dwi Agus menambahkan, ketiga pelaku diringkus di sejumlah tempat wilayah Cilegon, dan Bantargebang, Bekasi. Dari hasil penyidikan, tiga pelaku sudah beroperasi 2017 lalu.
"5 TKP di antaranya Tegal, komplotan ini modusnya mengincar toko minimarket yang sudah tutup," jelasnya.
Dwi menjelaskan, sebelum beraksi komplotan ini terlebih dahulu mencari dan mengamati kondisi minimarket yang sudah dalam keadaan sepi tertutup. Mengetahui kondisi sepi, pelaku kemudian masuk dengan cara merusak rantai gembok pintu dengan menggunakan peralatan yang sudah dibawa.
"Pelaku ini caranya merusak pintu dengan gunting pemotongan besi dan linggis," terangnya.
Usai berhasil masuk ke dalam minimarket, pelaku langsung mengambil barang-barang yang berharga mahal.
"Mulai dari susu kaleng, rokok, dan apapun yang berharga mahal diambil para pelaku," sambungnya.
Pelaku ini sudah cukup profesional. Alat-alatnya lengkap. Tidak sampai lima menit pintu minimarket sudah bisa dibobol.
"Dalam satu malam mereka bisa beraksi di dua hingga tiga TKP. TKP lainnya antara lain Kabupaten Tegal yakni alfamart Bojong, alfamart Suradadi, alfamart Talang, Alfamart Pagerbarang, dan Indomaret Balapulang," jelas Dwi.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melakukan pencurian. Di antaranya satu buah linggis, obeng, dan gunting besi.
Menurut dia, untuk barang-barang yang diambil dari minimarket kemudian dilempar atau dijual ke Jakarta. Dwi menambahkan, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukumannya berupa kurungan penjara 7 tahun. Dari penangkapan ini, dua kawan para pelaku masih buron," ujarnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya