Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komplotan pejudi pasar malam beromset Rp 10 juta per malam dibekuk

Komplotan pejudi pasar malam beromset Rp 10 juta per malam dibekuk sindikat penjudi di pasar malam. ©2017 Merdeka.com/afif

Merdeka.com - Satreskrim Polresta Banda Aceh membongkar sindikat praktek perjudian berkedok lotre di pasar malam. Ada 16 tersangka yang telah diamankan dan mayoritas berasal dari Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Penangkapan 16 tersangka ini di lokasi terpisah. Kelompok pertama ditangkap pada 23 April 2017 di pasar malam Gampong Lamreung, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar sebanyak 5 tersangka. Masing-masing tersangka berinisial G, DN, RT dan HT, semua warga Medan, Sumut dan satu orang pelanggan berinisial AM.

Setelah dilakukan pengembangan, ternyata ada kelompok lainnya melakukan praktek perjudian yang sama. Kelompok ini ada 11 tersangka ditangkap Rabu (3/5) di pasar malam Gampong Cot Paya, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar. Mereka itu adalah berinisial H,D,S,M dan Am. Lalu ada KF, FK, I, AS, I dan A.

Adapun judi yang dimainkan seperti lempar gelang dalam botol, melempar kaleng dengan bola kasti, melempar gelang pada bola bolling. Adapun hadiahnya seperti rokok berbagai mereka dan juga ada perlengkapan rumah tangga.

"Omzet satu malam mereka itu bisa mencapai Rp 20 juta, tetapi rata-rata mereka dapat Rp 10 juta per malam," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Raja Gunawan di Mapolresta Banda Aceh, Jumat (5/5).

Raja Gunawan mengatakan, untuk memantik pengunjung pasar malam tertarik mencoba permainan itu. Ada di antara mereka berpura-pura menjadi pelanggan dan melempar gelang-gelang tersebut.

"Bahkan pelaku ada yang mencoba memancing agar pengunjung mau mencoba," kata dia.

Menurut dia, kebanyakan yang paling tertarik para pengunjung adalah menyasar hadiah rokok. Karena hadiahnya bila berhasil mendapatkan rokok satu slop. Rokok tersebut kembali bisa diuangkan lagi pada sindikat tersebut.

"Jadi memang ada di samping tempat judi itu yang mau membeli kembali rokok hadiah tadi," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka sekarang ditahan di tahanan Mapolresta Banda Aceh. Mereka dijerat dengan pasal 18 dan 20 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat. Untuk penyelenggara atau pemilik usaha diancam hukuman 45 kali cambuk dan pemain judi diancam 12 kali cambuk.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP