Komplotan judi togel di Aceh dibongkar
Merdeka.com - Satreskrim Polresta Banda Aceh membongkar pelaku judi togel online yang marak beroperasi di Banda Aceh. Sedikitnya ada 12 tersangka yang diringkus polisi di beberapa lokasi berbeda selama kurun waktu Juli 2016.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti 10 telepon genggam, kertas repas judi togel dan uang tunai Rp 5 juta.
"Berhasil kita tangkap judi togel online ini setelah mendapat laporan dari masyarakat dan kita lakukan pengembangan, berhasil kita ringkus 12 pelaku," kata Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Sugeng Hadi, Sabtu (6/8).
Semua pelaku sebanyak 12 orang ditangkap di sejumlah lokasi terpisah di Banda Aceh di antaranya Gampong Laksana, Lambung, Gang Mabuk, Peunayong sejak 16 hingga 23 Juli 2016 lalu. Adapun pelaku yakni MD, AM, YS, MU, AN, AB, FA, RU, MA, MI, BA,dan WA.
Sugeng menyebutkan, di antara pelaku judi togel online ini ada yang non-muslim. Bagi non-muslim, mereka akan dijerat dengan Undang-Undang ITE. Sedangkan yang muslim akan dijerat dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat
"Para pelaku non-muslim kita jerat dengan Undang Undang ITE," jelasnya.
Sugeng menyebutkan, petugas belum bisa membuktikan berapa omzet yang diperoleh pelaku atas judi togel online. Penyidik saat ini masih terus melakukan pendalaman.
"Yang jelas pelaku bisa meraup puluhan juta praktik judi togel online ini," imbuhnya.
Ia berharap kepada masyarakat agar berperan serta dalam memberantas perjudian di Banda Aceh. Bila warga mengetahui atau melihat ada perjudian, diharapkan untuk segera melaporkan kepada polisi.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya