Komplotan Begal Motor Kerap Beraksi di Jakarta dan Tangerang Tewas Dibedil Polisi
Merdeka.com - Jajaran Unit IV Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dan atau Kepemilikan Senjata Api tanpa izin. Dari pengungkapan kasus ini, tiga dari tujuh pelaku tewas usai diberikan hadiah timah panas dari petugas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, tiga pelaku yang tewas itu yakni HS, AC dan MBID. Mereka diberikan tindakan tegas dan terukur saat berada di dalam mobil menuju Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.
"Dalam perjalanan di dalam mobil, tiga pelaku itu merebut senjata petugas yang sedang berada di sampingnya dan berusaha melukai petugas. Sehingga, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan melakukan penembakan, karena kehabisan darah mereka meninggal dunia," ujar Argo di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (30/4).
"Empat tersangka lainnya ini berada di mobil lain, mereka berupaya untuk melarikan diri sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan melakukan penembakan pada bagian kaki," sambung Argo.
Argo mengatakan, ketujuh tersangka berhasil melakukan perampokan di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam waktu satu hari. Mulai aksinya di Jakarta Barat hingga Ciledug Kota Tangerang.
"Ketujuh tersangka beraksi dengan peran yang berbeda-beda," kata Argo.
Menurut Argo, modus operandi para pelaku yakni secara bersama-sama mencari sasaran sepeda motor yang diparkirkan dalam halaman rumah dengan membawa kunci letter T dan senjata api. Bila melihat sasaran, mereka langsung bergerak.
"Apabila aksi mereka diketahui oleh korban atau saksi mereka langsung menggunakan senjata api untuk menembak korban atau saksi yang melihat kemudian para pelaku kabur," pungkas Argo.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 ancaman 20 tahun penjara dan Undang-Undang Republik Indonesia dahulu Nomor 8 tahun 1948 dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketika itu mereka berkonvoi dengan delapan motor berhasil diberhentikan petugas yang sedang berpatroli.
Baca SelengkapnyaBrigadir Agus Kurniawan kedapatan menghampiri segerombolan pemuda di pinggir jalan.
Baca SelengkapnyaKasie Humas Polres Metro Tangerang, Kompol Aryono menegaskan, pelaku berinisial FN saat ini tengah ditahan di rutan Polres Metro Tangerang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penindakan dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta, mulai pukul 07.30 WIB.
Baca SelengkapnyaETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaAkibatnya mobil yang berada di lajur satu terpaksa berhenti sesaat.
Baca SelengkapnyaPemudik juga bisa menitipkan rumah kosongnya kepada polisi agar terus dipantau selama mudik
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya pelaporan polisi tersebut.
Baca SelengkapnyaSebanyak 17 orang mengalami luka-luka. Kasus ini masih diselidiki kepolisian.
Baca Selengkapnya