Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komnas Perempuan tolak pasangan kumpul kebo dipidanakan

Komnas Perempuan tolak pasangan kumpul kebo dipidanakan Sidang MK. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Komnas Perempuan mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak gugatan pasal 292 KUHP yang dianggap merugikan pasangan di luar nikah alias kumpul kebo. Pasal tersebut dinilai mengkriminalisasi pasangan nikah yang belum diakui negara.

"Pasal itu berpotensi mengkriminalisasi pasangan yang pernikahannya belum diakui oleh negara. Di antaranya pasangan penganut kepercayaan. Kita bakal hadirkan mereka di sidang yang mendatang," ujar Ketua Komnas Perempuan, Azriana di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/8).

Azriana menegaskan, persoalan perzinaan tidak hanya dinilai secara hukum saja. Namun lebih jauh dari itu yakni tingkat pendidikan yang masih rendah yang mengakibatkan perzinaan banyak terjadi.

"Dalil pelaku mengatakan suka sama suka, kalau kita perluas, apakah akan menjebloskan mereka semua ke penjara. Jadi perluasan zina, akan mengancam normatif anak, karena berpotensi diskriminasi anak. Ini kegagalan pendidikan, tidak boleh dibebani pada anak," jelasnya.

Lebih lanjut Azriana menambahkan, pelaku pencabulan yang masih di bawah umur sanksi hukumannya harus sesuai dengan undang-undang perlindungan anak.

"Selain itu juga termasuk anak di bawah umur yang menjadi pelaku pencabulan harus mengacu pada UU Perlindungan Anak," tegasnya.

Sebelumnya, guru besar IPB Bogor Euis Sunarti bersama kawan lainnya meminta Mahkamah Konstitusi agar meluaskan makna pasal asusila dalam Pasal 292 KUHP. Dalam gugatannya tersebut, Euis meminta kasus hubungan tanpa pernikahan dan homoseksual bisa masuk delik pidana dan dijebloskan ke penjara. (mdk/sho)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP