Komnas HAM: Warga Yogya bisa gugat UUK ke Mahkamah Konstitusi
Merdeka.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Dianto Bachriadi, mengatakan, setelah diberlakukannya UU No 13/2012 tentang Keistimewaan DIY, muncul kerancuan hukum dalam pengaturan pertanahan. Hal itu dapat menimbulkan konflik pertanahan (agraria) sehingga masyarakat dapat melakukan gugatan ke Mahkamah konstitusi (MK).
Menurut Dianto, Undang-Undang Keistimewaan memunculkan kerancuan hukum dalam peraturan pertanahan yakni pada pasal 32 dan 33. Pasal tersebut berisi tentang pengaturan pertanahan dan tata ruang yang dinilai merefleksikan menghidupkan kembali azas domein verklaring berdasarkan AW 1870.
"Itu juga seolah menghidupkan kembali prinsip bahwa raja memiliki tanah," ujar Dianto di Gedung DPRD DIY, Kamis (9/6).
Padahal menurut Dianto, semestinya hukum yang mengatur pertanahan mengacu pada Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 yang resmi diberlakukan di DIY pada masa Sultan HB IX pada 1984. Penerapan sepenuhnya UUPA di DIY itu ditandai dengan terbitnya tiga surat resmi, yakni keputusan Presiden RI No 33/1984, Kependagri No 66/1984, dan Perda Provinsi DIY No 3/1984.
"Hal itu memunculkan kembali dualisme hukum agraria di Yogyakarta,' ujar Dianto.
Data merdeka.com, konflik pertanahan akibat dualisme hukum agraria tersebut terjadi di Kabupaten Kulon Progo atas rencana pembangunan bandara internasional seluas 645,36 hektar terdiri dari 2.875 kepala keluarga dan 11.501 jiwa.
Dianto menjelaskan, adanya potensi konflik pertanahan tersebut maka masyarakat dapat melakukan gugatan ke Mahkamah konstitusi (MK). Gugatan tersebut bisa ditempuh oleh masyarakat yang memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon, dalam hal ini mereka yang hak konstitusionalnya bertentangan dengan adanya UUK.
"Nah itu kewenangannya MK dan hakim yang akan memutuskan apakah ada pasal-pasal tertentu dalam UUK yang bertentangan dengan norma-norma konstitusional yang ada di UUD 1945," ujar Dianto.
Hal tersebut dibenarkan oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Ni’matul Huda. Dia mengatakan siapa saja yang mempunyai kedudukan hukum sebagai pemohon (legal standing) berhak mengajukan judicial review ke MK.
"Kalau ada warga yang hak konstitusionalnya itu dilanggar, dia punya landasan hukum untuk menggugat ke MK," ujar Ni'matul.
Dia menjelaskan, gugatan ke MK tidak bisa jika yang dipersoalkan merupakan pertentangan UUPA 196 dihadapkan dengan UUK. Hal itu karena MK tidak berwenang menguji antar undang-undang. "MK itu menguji suatu undang-undang terhadap UUD 1945," terangnya.
Selain itu, Ni'matul menambahkan, gugatan ke MK itu bisa dilakukan oleh masyarakat secara individu maupun lembaga. "Yang penting si penggugat bisa membuktikan bahwa ada kerugian yang dialami dengan hadirnya UUK itu. Misalkan LBH yang mewakili kepentingan masyarakat untuk menggugat ke MK," ujarnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
FOTO: Momen MK Tolak Permohonan Uji Formil Batas Usia Capres-Cawapres yang Sempat Diwarnai Perbedaan Alasan Dua Hakim Mahkamah Konstitusi
Majelis hakim MK menolak permohonan uji formil batas usia capres dan cawapres yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana & pengajar UGM Zainal Arif.
Baca SelengkapnyaDemokrat: Hak Angket Pemilu 2024 Tidak Menghargai Suara Rakyat
Demokrat menilai wacana koalisi 01 dan 03 menggulirkan hak angket sama artinya dengan tak menghargai suara rakyat.
Baca SelengkapnyaTim Hukum AMIN Ancam Laporkan Jokowi ke Bawaslu soal Pernyataan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pemilu
Tim Hukum Nasional AMIN sudah menyiapkan format laporan terkait pernyataan Jokowi ke Bawaslu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaRespons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024
Keberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.
Baca SelengkapnyaIni Peran Anwar Usman Jika Ada Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi
Ketua MK Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSuciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Guntur Hamzah Dilaporkan ke MKMK
Palguna mengaku baru memperoleh kabar pelaporan tersebut ketika baru pulang dari Bali.
Baca Selengkapnya