Komnas HAM: Ujaran kebencian beda dengan pencemaran nama baik
Merdeka.com - Komnas HAM mendukung langkah Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memenjarakan orang-orang yang menebarkan kebencian melalui media sosial. Berbeda dengan pernyataan anggota Komisi III DPR Desmond Mahesa, Komnas HAM justru melihat surat edaran dengan nomor SE/06/X/2015 yang diteken 8 Oktober 2015 ini sudah bisa dijadikan landasan hukum kuat menindak pelaku penyebar kebencian.
"Surat edaran itu dibaca secara utuh, dimensi baiknya ada. Karena dia menyebutkan sandaran hukum, Undang-Undang HAM, Undang-Undang 40 tentang diskriminasi, penghapusan etnis dan ras," kata Komisioner Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron di kantor Komnas HAM, Senin (11/4).
Meski mendukung, Komnas HAM melihat ada kesalahan dari Surat Edaran dengan Nomor SE/06/X/2015 itu. Polisi keliru memasukkan Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik.
"Sikap Komnas HAM minta pasal ini dihapus saja. Surat edaran silakan dilakukan, tapi pasal khusus pencemaran nama baik ini dihapus saja," ujarnya.
Pencemaran nama baik berbeda dengan ujaran kebencian atau hate speech. Pencemaran nama baik pasal karet, bisa dikenakan pada semua. Sedangkan hate speech merupakan niatan untuk menyampaikan kebencian didasarkan pada ras, etnis, atau golongan tertentu. Salah satunya kebencian pada ideologi tertentu.
"Contoh, Sunni menyampaikan kebencian pada syiah. Itu hate speech. Karena diniatkan ideologi kita, kita benci pada orang Syiah," ujarnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Unggahan Unik Kapolri Sigit di Media Sosial Ucapkan Harlah ke-101 NU, Ada Warga Konoha Bersarung
Melalui akun media sosialnya, Kapolri menyebut NU menjadi salah satu pilar bangsa dalam mengisi kemerdekaan
Baca SelengkapnyaMedia Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaCatatan Komnas HAM untuk KPU Selama Pelaksanaan Pemilu 2024
Salah satu yang disorot soal netralitas aparat selama mengawal jalannya Pemilu tahun ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komnas HAM Kecam Pembunuhan Danramil Aradide di Paniai Papua Tengah
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai situasi konflik dan kekerasan di Papua semakin mencederai HAM.
Baca SelengkapnyaCara Kombes Jeki Wujudkan Pemilu Damai dengan Ajak LAMR Pekanbaru Diskusi
Rombongan Kapolres disambut DPH LAMR Kota Pekanbaru Datuk Seri Muspidauan beserta para Datuk pengurus LAMR Kota Pekanbaru.
Baca SelengkapnyaKapolri Tekankan Persatuan Kesatuan Modal Utama Wujudkan Indonesia Emas 2045
Meski dalam Pemilu terjadi perbedaan pendapat, persatuan dan kesatuan merupakan nilai yang harus terus dijaga.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Komnas HAM Apresiasi Kapolri Rekrut Penyandang Disabilitas sebagai Polisi
Kebijakan Kapolri memberi kesempatan kepada teman-teman penyandang disabilitas menjadi polisi sangat baik melalui persepektif HAM.
Baca SelengkapnyaKapolri Komitmen Dukung dan Amankan Pembangunan IKN: Kita Harap Mengubah Paradigma Jawasentris
Eks Kabareskim Polri ini berharap agar semuanya dapat berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaRusuh Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe, Kapolri Perintahkan Anak Buah Jaga Situasi Tetap Terkendali
Kapolri telah meminta seluruh aparat mempersiapkan diri untuk mengamankan proses pemakaman Lukas Enembe.
Baca Selengkapnya