Komnas HAM temukan tindak kekerasan di LP Pekanbaru
Merdeka.com - Komnas HAM melakukan penyelidikan terkait tindakan kekerasan yang diduga dilakukan Wamenkum HAM Denny Indrayana di LP Pekanbaru. Hasil kesimpulan sementara Komnas HAM, telah terjadi tindakan kekerasan, terjadi intimidasi, terjadi kesalahan prosedural, dan terjadi pembiaran kekerasan.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Saleh usai rekonstruksi di LP Pekanbaru, sore ini, Kamis (5/4). Ridha menjelaskan, telah terjadi tindakan kekerasan terhadap dua anggota LP bernama D Sihombing dan Khoiril. Kekerasan pertama, dilakukan oleh Wamenkum HAM yang melakukan penamparan terhadap D Sihombing. Kekerasan selanjutnya dilakukan salah seorang yang ikut rombongan Wamenkum, yakni staf Denny Indrayana.
Tindakan staf Denny ini, menendang D Sihombing hingga tersungkur. Staf ini juga menendang petugas LP lainnya, Khoiril yang saat itu sedang hendak memakai sepatu. Setelah ditendang Khoiril tersungkur, dan dalam keadaan tersungkur masih ditendang lagi.
"Dari rekonstruksi yang dilakukan, diketahui Wamenkum telah melakukan tindakan kekerasan, dan Wamenkum membiarkan terjadinya tindak kekerasan di hadapannya sendiri yang dilakukan stafnya. Itu dilakukan staf Wamenkum karena dia (sipir) tidak menggunakan tutup muka alias sebo, dan tidak membawa senjata. Sedangkan yang membawa senjata, dengan bertutup wajah itu merupakan anggota BNN yang ikut rombongan Wamenkum," ujarnya.
Dijelaskan Ridha, dalam kunjungan itu juga terjadi dugaan intimidasi yang dilakukan langsung oleh Denny Indrayana. Denny juga mengancam kepada petugas LP yang terlambat membuka pintu untuk dipecat.
"Hasil yang kita dapat dari saksi, ada dua kali Wamenkum mengancam akan memecat petugas LP," kata Ridha.
Kesalahan lainnya, hasil konfirmasi dari Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Riau, bahwa rombongan BNN yang masuk ke LP dianggap melanggar UU tentang Lapas. Perpanjangan itu terjadi karena BNN masuk ke lapas dengan membawa senjata laras panjang sampai ke ruangan tahanan narapidana. Seharusnya karena BNN bukan bagian dari petugas lapas, senjata itu harus dititipkan.
"Tapi fakta yang didapat, mereka tetap menenteng senjata sampai ke ruangan tahanan. Ini baru hasil dari keterangan pihak Kanwil soal pelanggaran administrasi, dan kita akan minta klarifikasi kepada BNN yang dianggap melanggar prsedural masuk ke dalam lapas," imbuhnya.
Kesalahan prosedur lainnya berdasarkan versi Kanwil yang diterima Komnas HAM, bahwa pencidukan 3 napi oleh BNN belum mengantongi izin tertulis dari Ditjen Lapas.
"Seharusnya karena napi merupakan kewenangan dirjen lapas, maka izin untuk mengambil napi juga harus ada dari dirjen lapas sendiri. Apa yang dilakukan BNN tidak membawa surat izin tertulis tersebut. Namun demikian hal ini akan kita mintai klarifikasi dari BNN," kata Ridha.
Masih menurut Ridha, Denny dalam melakukan sidak ke LP Pekanbaru dinilai kurang memiliki etika. "Ketika akan masuk LP Denny melompat pagar depan yang lantas menggedor-gedor pintu dan berteriak dengan keras. Ini juga kita nilai Wamenkum kurang memiliki etika," katanya. (mdk/war)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya