Komnas HAM Sebut Presiden Masih Punya Kewenangan Selesaikan Polemik TWK KPK
Merdeka.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih berwenang untuk menyelesaikan polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terkait peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Presiden masih berwenang dan bisa mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan TWK KPK," kata Komisioner Komnas HAM, Chaerul Anam dalam siaran persnya, Kamis (16/9).
Walaupun dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA), kata Anam, harus dihormati. Namun, Anam menilai bila disandingkan dengan temuan faktual Komnas HAM maupun rekomendasinya, secara hukum berbeda dan tidak bisa disandingkan.
"Oleh karenanya, temuan faktual dan rekomendasi Komnas HAM masih berdiri sendiri dan tidak terpengaruh oleh kedua putusan tersebut," kata Anam.
Apalagi sejak awal, Anam menjelaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan norma terkait alih status yang menjadi pokok dalam kedua putusan baik MA maupun MK.
"Selain itu, kedua putusan tersebut juga tidak menyentuh sama sekali temuan faktual dan rekomendasi Komnas HAM ataupun tidak menjadikan temuan dan rekomendasi tersebut sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam keputusan yang diambil," jelasnya.
Dengan demikian, Anam berharap rekomendasi Komnas HAM bisa menjadi langkah Presiden sebagai pijakan dengan tetap menghormati putusan MK dan MA terkait norma tersebut masih bisa diambil.
"Hal ini sebagai wujud tata kelola Negara Konstitusional. Fakta-fakta adanya pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan TWK tersebut penting untuk ditindaklanjuti sesuai rekomendasi Komnas HAM oleh Presiden," katanya.
Sebelumnya, sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) akan dipecat pada 30 September 2021. Hal tersebut diungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/9) hari ini.
"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," ujar Alex saat jumpa pers seperti dikutip dalam chanel youtube KPK.
Alex menyebut jika 51 pegawai itu merupakan pegawai yang mendapat rapor merah dalam TWK. Sementara 6 lainnya adalah mereka yang tak bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan.
Sementara, Alex mengatakan, terhadap 18 pegawai nonaktif yang telah mengikuti diklat bela negara dan dinyatakan lulus menjadi ASN bakal segera dilantik dan diangkat secara resmi.
"KPK akan mengangkat dan melantik 18 pegawai KPK yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan," kata dia.
Kemudian, untuk tiga orang pegawai yang baru menyelesaikan tugas luar negeri, KPK memberikan kesempatan untuk mengikuti TWK susulan. Ketiga orang tersebut akan mengikuti TWK pada 20 September 2021.
"Memberi kesempatan kepada tiga orang pegawai KPK yang baru menyelesaikan tugas dari luar negeri untuk mengikuti asesmen tes wawasan kebangsaan yang akan dimulai 20 September 2021," kata dia.
Perlu diketahui jika dalam pelaksanaan proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN yang berlangsung 18 Maret sampai dengan 9 April tahun 2021. Setidaknya dari total 1.351 pegawai, terdapat 1.274 pegawai yang dinyatakan lulus, lalu terdapat 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TMS-TWK).
Sedangkan terdapat sisa sebanyak delapan pegawai yang tidak bisa menghadiri pelaksanaan TWK dengan alasan sedang melaksanakan tugas belajar di luar negeri 3 orang; pensiun 1 orang; mengundurkan diri 2 orang; diberhentikan 1 orang; dan tanpa keterangan 1 orang.
Lebih lanjut terkait pemecatan tersebut, Alex mengucapkan rasa terima kasih atas para pegawai yang dipecat karena telah memiliki jasa yang luar biasa selama berada di KPK.
"Semoga dedikasi dan amal perbuatannya menjadi amal soleh dan berguna bagi bangsa dan negara," ujar Alex.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya