Komnas HAM sebut pengepungan asrama mahasiswa Papua pelanggaran
Merdeka.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan adanya dugaan pelanggaran HAM atas pengepungan asrama mahasiswa Papua di Yogyakarta. Aparat keamanan dan organisasi masyarakat yang terlibat harus diproses hukum.
Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai mengatakan, Pemerintah Daerah dan Kepolisian seharusnya memberikan kebebasan berekspresi pada setiap orang.
"Adanya tindakan pembatasan kebebasan berekspresi dan berpendapat tersebut bertentangan dengan Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, Undang-undang nomor 12 tahun 2005 tentang ratifikasi hak sipil dan politik dan Undang-undang nomor 9 tahun 2008 tentang Kemerdekaan menyatakan pendapat di depan umum," kata Natalius saat jumpa pers di Kantornya, Jumat (22/7).
Selain itu, kata dia, dari penyelidikan Komnas HAM, telah terjadi penindakan, penganiayaan dan penyiksaan secara sadar yang dilakukan aparat Kepolisian terhadap mahasiswa Papua. Bahkan, ada tindakan hate speech yang mengandung unsur rasisme yang dilakukan organisasi masyarakat.
"Tindakan tersebut bertentangan undang-undang nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis," kata dia.
Lanjut dia, Pemda Yogyakarta seharusnya memberikan jaminan kebebasan bagi mahasiswa Papua dengan mengeluarkan instruksi gubernur dan peraturan daerah. Hal itu penting mengingat pada tahun lalu telah terjadi stigma phobia papua dalam masyarakat Yogyakarta.
"Faktanya terjadi penangkapan dan penahanan 8 mahasiswa Papua dan salah satunya ditetapkan tersangka. Tindakan penangkapan dan penahanan sebagai tersangka mahasiswa Papua tanpa alat bukti yang kuat," kata dia.
Atas hal tersebut, pihaknya merekomendasikan beberapa pihak yang terlibat harus dilakukan proses hukum dan langkah pencegahan. Kemudian pihaknya akan melaporkan temuan tersebut kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya