Komnas HAM Harap Hukuman Mati Dihapuskan
Merdeka.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengharapkan aparat penegak hukum, khususnya hakim agar mempertimbangkan vonis hukuman mati. Alasannya karena di sejumlah negara hal tersebut telah dihapuskan secara bertahap.
"Hanya tinggal beberapa lagi, termasuk Indonesia yang mengadopsi hukuman mati," kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Selasa (5/4).
Hal tersebut disampaikan Ahmad merespons vonis hukuman mati terdakwa Herry Wirawan pemerkosa belasan santri yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung.
Dia mengatakan jika Herry Wirawan atau kuasa hukumnya melakukan upaya hukum lanjutan, maka hakim di tingkat kasasi harus mempertimbangkan hukum mati yang mulai dihapuskan. Sebab bagi Komnas HAM, korban adalah pihak yang paling utama untuk diperhatikan. Oleh karena itu, lembaga tersebut mendorong adanya restitusi dan rehabilitasi.
Jika diperhatikan dalam "road map" hukum pidana yang digunakan Indonesia, kata dia, di dalam RKUHP memang masih ada hukuman mati akan tetapi bukan suatu hukuman yang serta-merta.
Artinya, masih diberikan kesempatan kepada terpidana mati selama dalam satu periode tertentu untuk diasesmen atau dievaluasi. Jika terpidana mati berkelakuan baik maka bisa saja hukuman mati diturunkan kepada hukuman yang lebih ringan.
Ahmad menerangkan, kasus pemerkosaan oleh Herry Wirawan bukan pertama kalinya terjadi di Indonesia atau dalam ruang lingkup institusi pendidikan Islam atau agama lainnya.
Pemerintah melalui kementerian terkait juga telah mengeluarkan Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang berupaya mencegah kekerasan hingga praktik perundungan seksual di ranah pendidikan.
Akan tetapi, sambung dia, yang perlu diingat juga mengenai hak asasi manusia dan perlindungan bagi korban serta rehabilitasi yang harus dibenahi dalam sistem yang digunakan selama ini.
"Terutama dalam sistem pendidikan keagamaan yang sering kali menggunakan jargon keagamaan tapi ada praktik kejahatan terselubung," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim berpandangan sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaMuhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaBeberapa hewan yang biasanya mencari tempat perlindungan di dalam rumah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"NasDem masih mempertimbangkan menempuh jalur hukum," kata Sekjen NasDem Hermawi
Baca SelengkapnyaOtto Hasibuan meminta hakim untuk menolak seluruh permohonan Anies-Cak Imin
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaAHY menyebut isu kecurangan memang selalu ada usai pelaksanaan Pemilu.
Baca SelengkapnyaHakim MK saat ini dinilai belum bisa dibilang aman dari cengkraman nepotisme atau dinasti politik.
Baca SelengkapnyaImam Nahrawi tetap harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, setelah bebas bersyarat.
Baca Selengkapnya