Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komnas HAM Dorong Kasus Penembakan 6 Laskar FPI Masuk Pengadilan Umum

Komnas HAM Dorong Kasus Penembakan 6 Laskar FPI Masuk Pengadilan Umum Temuan Komnas HAM terkait kasus penembakan 6 Laskar FPI di Tol Cikampek. ©Istimewa

Merdeka.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan bahwa kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek sebagai pelanggaran HAM. Lembaga tersebut pun merekomendasikan digelarnya pengadilan pidana umum atas perkara tersebut.

"Tim Komnas HAM merekomendasikan, peristiwa tewasnya empat laskar FPI adalah pelanggaran HAM, maka kami dorong untuk diteruskan ke pengadilan umum guna mendapatkan keadilan," tutur Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (8/1).

Choirul menyebut, saat serempetan mobil dan baku tembak antara pihak FPI dengan petugas kepolisian Polda Metro Jaya yang terjadi di sepanjang KM 49 hingga KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, dua orang laskar ditemukan dalam kondisi tewas. Empat lainnya sempat dibawa aparat dalam kondisi hidup sebelum akhirnya tewas ditembak di dalam mobil.

"Terdapat ada informasi tindak kekerasan, penghapusan darah, pemberitahuan itu kasus narkoba, penghapusan CCTV warung, dan isi hp warga sekitar. Kami tanya apakah CCTV warung diambil secara ilegal, mereka jawab mengambil secara legal. Kita tunggu biar diputuskan dalam proses pengadilan," jelas dia.

Lebih lanjut, kasus yang masuk dalam pelanggaran HAM ini tidak cukup hanya diselesaikan lewat internal kepolisian saja. Keseluruhan pihak terkait perlu mempertanggungjawabkan lewat pidana umum.

"Tidak boleh hanya internal tapi penegakan hukum mekanisme pengadilan pidana," kata Choirul.

Reporter: Nanda PerdanaSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP