Komnas HAM akan koordinasi dengan pemerintah soal putusan IPT 65
Merdeka.com - Hasil putusan sidang pengadilan rakyat internasional peristiwa 1965 oleh majelis hakim Internasional People's Tribunal (IPT) dilaksanakan di Den Haag, Belanda, tersebut menyatakan pemerintah Indonesia bertanggung jawab atas kejahatan kemanusiaan Gerakan 30 September 1965.
"Komnas HAM tentu menghargai proses pengambilan keputusan dan hasil IPT 1965. Setelah menerima materi ini, tindak lanjut kami akan sejalan dengan mandat dan fungsi pokok sebagai lembaga negara," kata Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (25/7).
Pada kesempatan yang sama, Komisioner Komnas HAM, Roy Chatul Aswidah, menambahkan pihaknya masih akan mendalami putusan IPT yang baru dipublikasi pada 20 Juli 2016 lalu itu.
"Tim baru akan mencermati dulu, baru memutuskan apakah dasar (materi putusan) ini mau dipakai atau tidak," tegas Roy.
Roy menuturkan, bahwa Komnas HAM belum bisa bertindak lebih jauh karena perlu koordinasi dengan pemerintah, seperti Kejaksaan Agung dan Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Koordinator IPT 1965 Nursyahbani Katjasungkana memaparkan sejumlah pelanggaran HAM yang tercantum dalam putusan majelis hakim IPT 1965, salah satunya soal pembantaian masal ribuan orang pasca peristiwa 1965.
"Data yang masih disepakati saat ini korban ada sekitar 500 ribu orang," terangnya.
Pelanggaran lain yang ditemukan adalah perbudakan dan kerja paksa, pengasingan, penyiksaan, penghilangan paksa, pencabutan paspor mahasiswa Indonesia di luar negeri, kekerasan seksual, genosida, hingga dugaan pelibatan negara lain dalam peristiwa 1965.
Pasca publikasi putusan IPT 1965, sempat muncul rekomendasi terhadap pemerintah Indonesia, agar meminta maaf kepada para korban dan keluarga korban. IPT mendesak pemerintah agar menyelidiki dan menindak pelaku tragedi 1965. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya