Komjen Budi Waseso, Kabareskrim yang kerap bentuk tim khusus
Merdeka.com - Seabrek perkara masih belum dituntaskan oleh Bareskrim Mabes Polri, salah satunya kasus pimpinan KPK non aktif Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Namun kini polisi juga mulai menyelidiki laporan Partai Golkar.
Golkar kubu Aburizal Bakrie melaporkan dugaan pemalsuan surat dokumen pengurus daerah yang hadir di Munas Ancol. Pihaknya akan melaporkan 133 pemalsuan dengan berbagai bentuk seperti pemalsuan tanda tangan, kop surat, stempel, dan lainnya.
"Terlapornya adalah Agung Laksono, Zainuddin (Amali), Yoris Raweyai, dan lainnya," kata Sekjen Golkar kubu Ical, Idrus Marham, di Mabes Polri, Rabu (11/3).
Kabareskrim Komjen Budi Waseso langsung merespons dengan membentuk tim khusus untuk menangani laporan tersebut. Dia pun memberi sinyal tak menutup kemungkinan anggota timsus tersebut akan bertambah.
"Sekarang masih enam orang, kalau ternyata butuh banyak ya bisa ditambah," kata Waseso di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/4).
Waseso mengatakan pembentukan timsus tersebut supaya tak mengganggu penyidik yang tengah menyelidiki kasus lain di Bareskrim. Menurutnya timsus dibentuk karena kasus tersebut terbilang cukup serius.
"Karena ini permasalahan yang harus ditindaklanjuti dengan cepat dan serius. Artinya jangan dibebankan pada penyidik yang punya pekerjaan rutin," katanya.
Sebelumnya, tim khusus juga dibentuk menangani kasus Bambang Widjojanto. Saat operasi penangkapan operasi penangkapan tim dipimpin oleh Komisaris Besar Polisi Viktor E. Simanjutak.
Tak selang berapa lama Viktor mendapat promosi menjadi Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. Dengan begitu pangkatnya kini naik menjadi brigadir jenderal.
Hasil kajian Lembaga Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia, menemukan keberadaan Viktor ilegal. Viktor merupakan bawahan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian, Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan, juga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kombes Pol. Viktor E. Simanjuntak pada saat penangkapan statusnya sebagai Perwira Menengah Lembaga Pendidikan Kepolisian. Oleh karena itu keberadaan Kombes Pol. Viktor E Simanjutak dalam penangkapan tidak dapat dibenarkan," kata Anggota Ombudsman bidang penyelesaian laporan, Budi Santoso.
Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti, menyatakan Kombes Viktor sudah mengantongi izin sebagai penyidik. Maka dari itu dia menilai wajar Viktor bisa terlibat dalam operasi penangkapan Wakil Ketua non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, pada 23 Januari lalu.
"Ya saya yang tanda tangan untuk skep penyidiknya. Saya yang tanda tangan terkait surat keputusan penyidiknya," ujar Badrodin.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya